Kriminal

Tempat Kost di Lamongan Jadi Ajang Peredaran Narkoba, Pemuda Lamongrejo Diamankan Polisi

LAMONGAN, FaktualNews.co-Satresnarkoba Polres Lamongan mengamankan tersangka berinisial MRS (22) warga Dusun Kanyar, Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu.

Tersangka diamankan Satresnarkoba di tempat kostnya di Jalan Raden Kosim, Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Lamongan.

“Tersangka membeli narkotika jenis sabu untuk di edarkan diwilayah Paciran,” kata Ipda Andi Nur Cahya, Kasi Humas Polres Lamongan Kamis (30/5/2024).

Pengungkapan kasus peredaran Narkoba tersebut saat petugas Satresnarkoba Polres Lamongan melaksanakan kegiatan penyelidikan di daerah Pantura dan mendapatkan aktivitas mencurigakan di tempat kost. Petugas kemudian memastikan informasi tersebut pada pukul 11.00 WIB dan benar, Satnarkoba langsung menyergap tersangka di tempat kostnya.

“Modus tersangka dengan melakukan pembelian dengan sistem ranjau untuk pengambilan barang,” jelas Ipda Andi.

Setelah tersangka diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dibungkus rokok dan satu klip narkotika lagi disimpan di dalam kamar, serta satu timbangan digital dan dua bendel klip kosong.

“Barang bukti yang ditemukan dua klip sabu-sabu seberat 2,33 gram, dua bendel plastik kosong, sebungkus rokok, timbangan digital, dan sebuah HP sebagai barang bukti,”terang Ipda Andi Nur Cahya.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka ditahan di tahanan Mapolres Lamongan.

“Petugas masih mengembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Lamongan dan sekitarnya,”pungkas Ipda Andi Nur Cahya.