JOMBANG, FaktualNews.co-Macam-macam hewan yang dapat untuk kurban adalah Bahimah al-An’aam (binatang ternak), sebagaimana dijelaskan dalam QS. al-Hajj ayat 34.
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu berserah dirilah kepadaNya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah) (QS. Al-Hajj: 34).
Menurut pandangan para ulama bahwa yang termasuk Bahimah al-An’aam (binatang ternak) dalam ayat tersebut adalah kambing (termasuk di dalamnya domba dan biri-biri), sapi (termasuk kerbau) dan unta.
Sementara itu, kriteria hewan untuk kurban dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu; Pertama, kriteria secara fisik, yakni hewan untuk kurban hendaknya yang sehat, baik dan tidak cacat. Berdasarkan petunjuk hadis-hadis Nabi, hewan yang layak dan pantas dijadikan hewan kurban, di antaranya: 1) Al-Aqran, hewan yang bertanduk lengkap; 2) Samin, yaitu hewan yang gemuk badannya atau berdaging; dan 3) Al-Amlah, yaitu hewan yang warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya.
Sementara itu, hewan yang tidak layak dijadikan hewan kurban adalah: 1) Al-‘Auraa, yaitu hewan yang buta salah satu matanya; 2) Al-Mardhoh, yaitu hewan yang jelas sakitnya; 3) Al-‘Arja, yaitu hewan yang jelas pincangnya; dan 4) Al-Kasir, yaitu hewan yang kurus kering dan kotor.
Kedua, kriteria dari segi umur. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa hewan yang memenuhi untuk berkurban, yaitu; unta usianya telah berumur 5 tahun, sapi telah berumur 2 tahun dan kambing telah berumur 1 tahun. Ketiga, kriteria dari segi jenis kelamin (hewan kurban boleh jantan dan betina karena tidak ada dalil yang mengkhususkan salah satu jenis).