NGANJUK, FaktualNews.co – Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nomor 285/SK-OT.01/III/2024 tentang penunjukan Kantor Pertanahan Prioritas, Kabupaten Nganjuk masuk salah satu dari 104 Kantor Pertanahan Prioritas dari seluruh Indonesia.
Tindak lanjut dari penunjukkan tersebut adalah Launching Implementasi Penerbitan Sertifikat Elektronik.
Hari ini, Senin, 3 Juni 2024, Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, S.STP., M.Si., melaunching sertifikat elektronik tersebut di Pendopo KRT. Sosro Koesoemo.
Hadir dalam launching tersebut, Kepala Bidang Survey dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, hendy Pranabowo, ST., M.Si.
Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa manfaat dari sertifikat elektronik ini ada banyak.
Salah satunya adalah memberantas mafia tanah. :”Karena ini sekuritas atau keamanannya sudah diuji, dan hasilnya luar biasa, jadi jangan khawatir, karena teknologinya bagus, disebutnya block chain technology,” terangnya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan, nantinya sertifikat yang selama ini berwarna hijau sudah tidak diterbitkan lagi.
Namun dalam masa peralihan dari manual ke elektronik, ATR/BPN akan menerbitkan selembar kertas sertifikat elektronik, dan kedepannya sudah tidak ada lagi kertas sertifikat melainkan sudah system elektronik.
Sementara itu, Pj Bupati Handoko mengatakan, peluncuran sertifikat elektronik ini merupakan Langkah positif, dan linier dengan Kabupaten Nganjuk yang beberapa hari lalu mendapat apresiasi di Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit.
“Nganjuk mendapatkan posisi ke-5 secara nasional yang memiliki indeks perkembangan elektronik progresif, kiranya dengan lahirnya sertifikat elektronik nanti memudahkan Masyarakat, termasuk langkah baru untuk kepastiannya, dalam sisi hukumnya, dalam sisi pelayanannya maupun dalam sisi pemanfaatannya,” terangnya.