Peristiwa

Polres Situbondo Amankan Sepucuk Senpi M-16 Rakitan dan Belasan Butir Amunisi

SITUBONDO, FaktualNews.co-Petugas gabungan antara Intelkam dan tim Opsnal Satreskrim Polres Situbondo, berhasil mengamankan satu pucuk senjata api (Senpi) M-16 rakitan, dan belasan butir amunisi kaliber TJ 5,56, Rabu (5/6/2024).

Selain mengamankan pemilik Senpi M-16 rakitan bernama Erfan Wahyudi (42) warga Dusun Pesisir, Desa Mlandingan, Kecamatan Bungatan. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamnak. Di antaranya Senpi M-16, 11 butir amunisi TJ 5,56, satu buah magazine, tas ransel, satu senter dan peralatan berburu serta sebilah pisau.

Petugas gabungan Polres Situbondo, juga berhasil mengamankan perakit atau pembuat Senpi M-16 tersebut, yakni Muhammad Ridwan (45) warga Desa Tamanan Timur, Kecamatan Tamanan, Bondowoso, Jawa Timur.

Bahkan, dari rumah pria yang berprofesi sebagai tukang servis senjata angin, petugas berhasil  mengamankan barang bukti bor duduk, gerinda, bor tangan, alat penghalus, alat pengukur dan enam buah amunisi TJ kaliber 5,65.

Diperoleh keterangan, pertama kali petugas gabungan, mengamankan Erfan Wahyudi di rumah dan barang bukti satu pucuk Senpi M-16 rakitan dan sejumlah barang bukti yang lain di rumah Erfan.

Namun, berdasarkan pengakuan  Erfan kepada petugas, Senpi tersebut didapat dari M Ridwan warga Desa /Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso. Sehingga petugas langsung menangkan M Ridwan di rumahnya. Bahkan, untuk pengembangan kasusnya, kedua terduga pelaku dan sejumlah barang bukti langsung diamankan di Mapolres Situbondo.

“Awalnya yang diamankan pemegang senpi M-16 rakitan, yakni Erfan Wahyudi. Selanjutnya, kami mengamankan M Ridwan yang disebut-sebut perakit atau pembuat senpi M-16 rakitan tersebut,”ujar petugas yang tak mau disebutkan namanya, Rabu (5/6/2024).

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, untuk pengembangan kasusnya, kedua terduga pelaku pemilik dan perakit senpi M-16 rakitan, keduanya  masih diminta keterangan penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

“Selain itu,berdasarkan pengakuan terduga pelaku Erfan, sepucuk senpi M-16 rakitan tanpa izin itu, digunakan untuk berburu babi hutan di kawasan hutan,”kata AKP Momon.