Birokrasi

Sebanyak 216 Kades di Jember Masa Jabatannya Diperpanjang

JEMBER, FaktualNews.co – Bertempat di Aula PB Soedirman Gedung Pemkab Jember, Senin (10/6/2024). Bupati Jember Hendy Siswanto melakukan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan dua tahun bagi 216 kepala desa (Kades) se Kabupaten Jember.

Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa berdasarkan ketentuan dari Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bahwa masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan kepala desa dua tahun.

“Total kades kan ada sebanyak 226 orang, tapi yang kita berikan SK sebanyak 216 orang. Nah untuk yang 10 orang ada yang sudah meninggal, pergantian antar waktu, maupun statusnya masih Pj,” kata Bupati Hendy saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai penyerahan SK.

Terkait pemberian SK itu, lanjutnya, sesuai dengan ketetapan undang-undang. Namun demikian, kata Hendy, diharapkan dengan perpanjangan masa jabatan ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Saya harap kepala desa bisa memanfaatkan perpanjangan jabatan ini dengan bekerja lebih baik dan amanah kepada masyarakat,” ungkapnya.

Terkait jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Bupati Hendy juga menitipkan pesan, terkait netralitas pejabat. Khususnya juga bagi para kades se Kabupaten Jember.

“Kades harus tetap menjaga netralitas semua. Sebagai pelayan masyarakat tetap berhati-hati dan semua bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.