FaktualNews.co

Bocah SMP di Situbondo Dianiaya Tiga Temannya, Salah Satu Terduga Pelaku Siswa SD 

Peristiwa     Dibaca : 414 kali Penulis:
Bocah SMP di Situbondo Dianiaya Tiga Temannya, Salah Satu Terduga Pelaku Siswa SD 
FaktualNews.co/Istimewa.
Ilustrasi pengeroyokan.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Salah seorang siswa SMP di Situbondo bernisial UB (13) warga Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo mengaku dianiaya tiga orang temannya. Ketika itu UB sedang bermain layang-layang di areal persawahan yang tak jauh dari rumahnya.

Selain dipukul dengan menggunakan tangan kosong tiga terduga pelaku. Korban juga mengaku diinjak-injak para pelaku, saat korban terjatuh di areal persawahan di lokasi kejadian.

Ironisnya, dari tiga orang terduga pelaku kasus penganiayaan terhadap korban UB tersebut, satu terduga pelaku diketahui masih duduk dibangku kelas V SD, sedangkan dua terdua  pelaku berinisial IL (13 tahun) dan IF (20).

Diperoleh keterangan, kasus penganiayaan  yang dialami korban UB itu, berawal saat korban bermain layang-layang bersama temannya dan tiga pelaku. Saat itu, tiga orang terduga pelaku mengolok-olok korban, dengan cara menyebut nama orang tua korban.

Usai layang-layang korban putus akibat kalah  diadu dengan layang-layang temannya yang lain’ Korban mencoba untuk mendekat kepada tiga terduga pelaku. Namun, tiba-tiba IF memukul kepala bagian belakang korban. Selanjutnya, IF dan terduga pelaku yang masih duduk kelas SD juga ikut memukul korban.

“Akibat dianiaya pada Selasa (28/5) lalu, wajah anak saya mengalami luka memar, dan sekujur tubuhnya terasa sakit, karen dipukul dan diinjak-injak tiga terduga pelaku. Makanya, kasus pengeroyokan ini saya laporkan ke Polres Situbondo,”ujar orang tua korban UB, Selasa (11/6/2024).

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan laporan kasus penganiayaan  tersebut. Bahkan, kasus penganiayaan  anak dibawah umur dan dua terduga pelaku juga dibawah umur, sudah ditangani Penyidik Perempuan dan Anak (PPA).

“Kasusnya sudah diproses dan ditangani penyidik. Sedangkan  perkembangan perkaranya akan diberitahukan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), yang dikirimkan kepada pelapor kasus penganiayaan  tersebut,”kata Iptu Akhmad Sutrisno.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin