LAMONGAN, FaktualNews.co-Rancangan peraturan daerah (Raperda) atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023 Kabupaten Lamongan disetujui Legislatif Kabupaten Lamongan. Persetujuan tersebut dalam rapat paripurna hari keempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamongan Senin (10/6/2024).
Tentunya persetujuan tersebut telah melalui pembahasan dan disepakati badan anggara (Banggar) bersama tim anggaran Kabupaten Lamongan.
Sebagai juru bicara Banggar Kabupaten Lamongan Ning Darwati memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan yang sudah menyampaikan Raperda secara tepat waktu. Tindakan tersebut bentuk realisasi UU No 9 tahun 2015 dan PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan uang daerah.
“Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan yang sudah tepat waktu dalam menyampaikan Raperda tahun 2023, atau paling lambing enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tutur Ning Darwati dalam Laporan.
Selanjutnya Ning Darwati menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk rancangan peraturan daerah, telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Jawa Timur. Sehingga telah memenuhi aspek normatif, kepatuhan, dan kewajaran. Mengingat Kabupaten Lamongan berhasil mempertahankan penghargaan opini wajar tanpa batas (WTP) sebanyak delapan kali berturut-turut.
“Capaian tersebut sangat memberikan pengaruh dasar penyusunan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023,” kata Kaji Ning panggilan akrab Ning Darwati.
Dipaparkan Ning Darwati dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 pendapatan terealisasi sebesar Rp 3 triliun 209 miliar Rp 621 juta Rp 138 ribu 515, 87 Sen atau 90,62 persen, yang merupakan rincian dari pendapatan daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah yang sah.
Sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar Rp 3 triliun Rp161 miliar Rp 814 juta Rp99 ribu Rp392 dan 23 sen atau 90,42 persen. Pada pembiayaan daerah terealisasi 100,20 persen.
Dari hasil pembahasan diharapkan pelaksanaan APBD berikutnya dapat dilakukan secara maksimal. Banggar meminta Pemerintah Kabupaten Lamongan melakukan sinkronisasi secara lengkap laporan keuangan sebagaimana yang tertuang dalam buku laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Tidak hanya itu, kedepan Pemerintah Kabupaten Lamongan harus lebih detail dalam memberikan fasilitasi beasiswa kepada siswa yang kurang sejahtera. Memberikan alokasi anggaran untuk BPJS kelas tiga di RSUD Dr. Soegiri dan memperhatikan kondisi kelayakan infrastruktur dengan cara rutin pemeliharaan,” pungkas Kaji Ning.