Hukum

Ratusan Keluarga Korban Pengeroyokan Siswa MTS Situbondo, Akan Menghadiri Sidang Perdana

SITUBONDO, FaktualNews.co-Sidang pertama kasus pengeroyokan yang mengakibatkan siswa MTS berinisial MF (15) meninggal, yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo Kamis (13/6/2024) besok, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Sidang kasus pengeroyokan akan menghadirkan sembilan pelajar, yang terlibat dalam masalah dengan  hukum  tersebut, akan dihadiri langsung orang tua korban MF dan para kerabatnya. Sehingga bisa dipastikan ruang sidang PN Situbondo akan dipenuhi para pendukung korban.

Kuasa hukum korban Ricky Ricardo Allen, mengatakan, jika orang tua MF dan anggota keluarganya,  akan menghadiri langsung sidang pertama kasus pengeroyokan terhadap korban M.

“Ratusan tetangganya juga akan menghadiri sidang di PN Situbondo, untuk mengawal sidang kasus pengeroyokan tersebut. Dengan harapan, para pelajar yang menjadi terdakwa diberi hukuman setimpal dengan perbuatannya,”ujar Ricky Ricardo, Rabu (12/6/2024).

Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Ricky menjelaskan, selain akan mengawal sidang kasus pengeroyokan, agar para terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya.

“Namun, orang tua korban dan anggota keluarganya,  juga ingin tahu wajah para terdakwa kasus pengeroyokan tersebut,”pungkasnya.

Sementara itu, Humas PN Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya membenarkan, jika sidang perdana kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban MF meninggal, dengan terdakwa sembilan pelajar akan disidangkan besok (Kamis-red).