Peristiwa

Mahasiswa UT Lamongan Tuntut Ditetapkan Status Hukum Terkait Korupsi Gedung Pemkab

LAMONGAN, FaktualNews.co-Belasan orang gabungan dari Aktifis Perubahan Lamongan dan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) menggelar aksi di kantor DPRD Kabupaten Lamongan, Jalan Basuki Rahmat Lamongan, Kamis (13/6/2024).

Dengan membentangkan spanduk belasan aktivitas dan mahasiswa Universitas Terbuka ditemui Ketua Komisi A DPRD Lamongan Hamzah Fansyuri untuk dilakukan audiensi di ruangan banggar.

“Disini kami menunggu KPK untuk menuntaskan korupsi yang ada di Lamongan,” kata Sumantri Mahasiswa Universitas Terbuka Kamis (13/6/2024).

Sumantri juga menilai adanya dugaan suap yang dilakukan oleh Kepala Dinas untuk mengamankan atau menutup permasalahan dugaan korupsi gedung Pemkab senilai 151 Miliar.

“Meminta masalah korupsi yang ada di Lamongan segera ditetapkan tersangka, sehingga tidak membuat resah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A Hamzah mengatakan. Aksi tersebut terkait penekanan dari hubungan organisasi masyarakat menekankan melalui DPRD Lamongan kepada KPK untuk menindaklanjuti status hukum terhadap proses yang sedang berjalan terkait perkara yang melibatkan beberapa unsur pemerintah di tahun periode 2017 sampai 2018 terkait bangunan gedung 7 lantai Kantor Pemkab Lamongan yang menelan anggaran hingga Rp150 miliar.

“Dewan hanya punya kewenangan menerima aspirasi tersebut,” ungkap Hamzah.

Lebih jauh Hamzah menambahkan, DPRD Lamongan juga tidak berani terlalu intervensi hal itu, karena diluar kapasitas dan kewenangan Dewan.

“Kami hanya bisa menyampaikan aspirasi yang sudah disampaikan dan kami terima serta menindaklanjuti dengan menyampingkannya ke institusi yang berwenang,” terangnya.

DPRD Lamongan juga meminta waktu pada hari Jum’at akan berkirim tuntutan pengunjuk rasa sekalian yang akan ditembuskan ke dinas terkait.

“Kami upayakan permasalahan agar cepat di selesaikan. terkait tuntutan akan kami garis besari karena kapasitas kami cuma seperti ini dan akan kita tindak lanjuti,”pungkas Hamzah.

Setelah menyampaikan aspirasi 12 orang yang bisa disebut sudah tua, meninggalkan kantor DPRD Lamongan.