JEMBER, FaktualNews.co-Kasus dugaan pencabulan dilakukan seorang oknum guru ngaji berinisial HI (44) warga Kecamatan Patrang, Jember. Dikabarkan ada tiga anak perempuan di bawah umur santrinya yang jadi korban.
Terungkapnya kasus ini, berawal dari salah seorang korban berinisial CA yang melapor kepada orang tuanya. Terkait tindak dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku.
“Pelaku sudah kita amankan, dia sebagai guru ngaji, sekitar 7 Juni kemarin. Korbannya ada tiga orang, anak perempuan di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Jumat (14/6/2024) sore.
Dugaan pencabulan yang dilakukan terduga pelaku, lanjutnya, dilakukan di tempat wudhu musala tempatnya belajar mengaji.
“Modusnya terduga pelaku ini berpura-pura mengajari wudhu. Namun para korban ini diajari satu persatu. Nah saat itulah, masing-masing korban ini disuruh melepas pakaiannya. Kemudian terduga melakukan perbuatannya,” ujar Abid.
Dari kasus dugaan pencabulan itu, lebih lanjut kata Abid, terduga pelaku terancam dengan UU Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara terkait Perlindungan anak. Guru ngaji ini sudah 11 tahun profesinya, tapi kejadian ini baru kali ini saja, karena khilaf, katanya,” pungkasnya.