Hukum

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di Situjbondo Ancam Laporkan JPU ke Jamwas

DINILAI TUNTUTANNYA RENDAH

SITUBONDO, FaktualNews.co-Tujuh anak yang bermasalah dengan hukum dituntut 7,6  tahun kurungan penjara. Sedangkan dua anak  di antaranya dituntut selama 7,3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri ( Kejari) Situbondo, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat, dengan agenda pembacaan tuntutan Jumat (21/6/2024).

JPU Kejari Situbondo juga mewajibkan sembilan anak pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan siswa  MTS berinisial MF (15) meninggal,

untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliar atau mengganti dengan pelatihan kerja selama 6 bulan di bidang pemasaran ikan UD Sengon, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Situbondo.

Bahkan, mereka juga diwajibkan untuk membayar restitusi atau uang pengganti kepada orang tua korban MF (Haryono-red). Namun uang restitusi sebesar Rp2,3 miliar ditanggung renteng sembilan anak yang berhadapan dengan hukum tersebut. Rinciannya, materiil Rp300 juta dan immateriil sebesar Rp2 miliar.

Humas PN Situbondo Anak Agung Putera Wiratjaya membenarkan, jika JPU Kejari Situbondo menuntut tujuh anak dengan tuntutan 7,6 tahun kurungan penjara, dua anak di antaranya dituntut selama 7,3 tahun penjara. JPU menilai mereka secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 76 (C) Jo pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Hal yang memberatkan perbuatan 9 anak meresahkan masyarakat, perbuatannya juga mengakibatkan korban MF meninggal. Sedangkan yang meringankan mereka masih berusia muda, mengaku terus terang dan bersikap sopan selama persidangan,”ujar Anak Agung Putera, Jumat (21/6/2024).

Sedangkan agenda selanjutnya, kata Anak Agung Putera adalah pledoi atau pembelaan dari para terdakwa melalui kuasa hukumnya, untuk menanggapi tuntutan JPU Kejari Situbondo. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan kepada  JPU untuk melakukan pembelaannya.

“Awalnya, kami menargetkan vonis terhadap 9 anak yang berhadapan dengan hukum dibacakan pada 25  Juni 2024 mendatang. Namun karena ada pledoi dari kuasah 9 anak, sehingga pembacaan vonis akan dibacakan pada 25 Juni 2024 mendatang,”bebernya.

Menanggapi tuntutan JPU Kejari Situbondo yang dinilai rendah, Ricky Ricardo Allen kuasa hukum korban MF, mengancam akan melaporkan JPU ke Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

“Saya kecewa dengan pembacaan tuntutan JPU, yang hanya berpatokan satu pasal 170 KUHP. Makanya, saya akan melaporkan JPU Kejari Situbondo ke Jamwas pada Senin (24/6/2024) mendatang,”ancam pria yang akrab dipanggil Ricky.

Menurut dia, sesuai rekonstruksi sudah jelas memenuhi unsur pasal 340 KUHP. Namun kenapa JPU hanya mengadopsi pada BAP dari kepolisian. Makanya, pihaknya mempertanyakan integritas JPU.

“Dalam perkara ini, saya sebagai orang terdzolimi, selain MF merupakan keluarga, almarhum juga klien saya,”katanya.

Sementara itu, Huda Hazamal, Kasi Intel Kejari Situbondo mengatakan, JPU Kejari Situbondo bekerja profesional. Sedangkan tuntutan yang dibacakan sesuai dengan fakta di persidangan.

“Makanya, apa yang akan dilaporkan kuasa hukum korban ke Jamwas,”kata pria yang akrab dipanggil Hedi.