FaktualNews.co

Bupati Kediri Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Kepala Desa

Advertorial     Dibaca : 222 kali Penulis:
Bupati Kediri Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Kepala Desa
FaktualNews.co/Aji.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana saat mengukuhkan ratusan kepala desa.

KEDIRI, FaktualNews.co – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan bagi 330 Kepala Desa se-Kabupaten Kediri, di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (27/6/2024).

Mas Dhito sapaan akrabnya mengatakan jika Kabupaten Kediri menindaklanjuti undang-undang nomor 3 tahun 2024 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa meskipun menyisakan 13 desa yang kondisinya masih Pj dan tidak bisa mengikuti pengukuhan.

Mas Dhito berharap yang pertama menjalankan program-program di desanya dengan lancar, yang kedua harus punya kepedulian terhadap masyarakat. “Maka tadi saya sampaikan setiap kepala desa harus tahu kalau ada warga yang terlantar,”ujar Mas Dhito.

“Ngapunten walaupun itu dari kota/kabupaten lain tapi itu tetap warga negara Republik Indonesia, jadi kita punya kewajiban sebagai pemerintah untuk memberikan bantuan untuk hadir, jadi saya pesan itu aja karena hari ini kondisinya sering terjadi kayak gitu, ” Imbuh Mas Dhito.

Mas Dhito meminta, kepala desa harus turun ke bawah untuk memastikan tidak ada satupun warganya terlantar.

“Pesan saya satu turun ke bawah cek ke bawah ada nggak, warga yang terlantar di desa. Walaupun itu bukan warga kabupaten tapi itu warga negara Republik Indonesia harus diurus,” tutur Mas Dhito sapaan akrab Bupati.

Sesuai UU terbaru Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, juga mengatur tentang masa jabatan kepala desa. Telah ditetapkan masa bakti menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Adapun jumlah kepala desa yang dikukuhkan sebanyak 330 pejabat. Sementara 12 desa masih dijabat oleh Pj sehingga tidak masuk pengukuhan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin