Hukum

Pasutri Pelaku Penganiayaan Balita hingga Tewas di Kediri Dijerat Pasal Berlapis

KEDIRI, FaktualNews.co – Polres Kediri Jawa Timur menetapkan pasutri (pasangan suami istri ) ibu dan ayah tiri sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap balita 3 tahun di Kediri hingga meninggal. Kedua pelaku melanggar Undang-undang KDRT dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Orang tua korban penganiayaan hingga tewas di Dusun Babadan, Desa Tugu Rejo, Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Novita Anggraini dan ayah tirinya Mian Tasgeen Muhammad ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Fazia Taskyah Safiatun Nisa.

Polisi menetapkan kedua orang tua korban sebagai tersangka karena tega melakukan penganiayaan hingga terjadi pendarahan di kepala dan luka leban di tubuh Niza hingga menyebabkan kematian.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menyampaikan, kronologi kedua pelaku pasutri tersebut bermula dari laporan masyarakat soal dikuburkan seorang anak korban dengan tidak wajar di samping rumah.

“Petugas kemudian membongkar makam dan juga melakukan otopsi terhadap jasad korban. Hasilnya, ada beberapa bagian tubuh korban mengalami lebam dan memar, yang disebabkan pukulan benda tumpul,” Kata AKBP Bimo Ariyanto, Kapolres Kediri saat rilis.

AKBP Bimo menambahkan, motif tersangka tega melakukan penganiayaan kepada korban hingga tewas karena korban menumpahkan air di kamar, namun saat ditanya korban berbohong.

“Karena kesal dan jengkel, kedua pelaku (Tasgeen-Novita) menampar di wajah korban berkali-kali, serta memukul tubuh korban berkali-kali. Akibat, dari hidung korban mengeluarkan darah. Dan akibat pukulan tersebut, korban sempat koma dan berhenti bernafas. Meski beberapa kali kedua pelaku (Tasgeen-Novita) mencoba menyadarkan korban, namun nyawa korban tidak tertolong,” tambah AKBP Bimo.

Kemudian kedua pelaku membeli kain kafan untuk membungkus jasad korban. Setelah itu jasad korban dikuburkan di samping rumah.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pelanggaran Undang-undang KDRT dan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.