LAMONGAN, FaktualNews.co-Sebanyak 22 tersangka hasil Operasi Sikat Semeru 2024, diamankan Polres Lamongan. Mulai dari street crime (Curat Kma Curas dan Curanmor), pencurian dan penyalahgunaan Sajam/senpi/handak. Serta penyelundupan atau pencurian di wilayah perairan yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputro mengatakan, hasil operasi Sikat Semeru 2024, selama 12 hari dari tanggal 3 Mei sampai 14 Juni kemarin untuk kondusifitas wilayah hukum Polres Lamongan.
“OPS Sikat Semeru 2024 yang dilakukan tersebut guna ciptakan kondusifitas Kamtibmas di wilayah Lamongan,” kata AKBP Bobby A Condroputro, Kapolres Lamongan, Sabtu (29/6/2024).
Dari beberapa kejahatan tersebut yang berhasil diamankan curas 1 kasus dengan 1 tersangka, Curat 5 kasus 9 dengan tersangka, curanmor 9 kasus 1 dengan tersangka, pencurian 1 kasus dengan 1 tersangka.
“Total 18 kasus dengan 22 tersangka. Mereka dijerat beberapa pasal 365 KUHP, 362 atau 363 KUHP dan 170 KUHP,” ujar AKBP Bobby A Condroputro.
Selain itu AKBP Bobby A Condroputro juga mengembalikan barang bukti kejahatan curanmor kepada korban M. Ridwan (31) warga Desa Karangkawis, Kecamatan Pucuk, Lamongan, berupa 1 unit motor bernopol S 2162 JAB.
Ridwan pemilik sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Polres Lamongan ditemukan serta dikembalikan motor satu-satunya yang ia miliki.
“Kendaraan waktu hilang pada hari Kamis bulan mei kemarin pagi pukul 02.30 WIB di ruang tamu. Alhamdulillah senang sekali karena masih rezeki saya. Karena cuma kendaraan ini untuk kaki dalam saya beraktivitas, kemana-mana hanya motor ini yang saya gunakan,” tutur Ridwan saat menerima kembali motornya yang sempat hilang.
Sementara itu, di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Lamongan juga menyampaikan rilis kasus pembunuhan berencana, perlu disampaikan kenapa baru melaksanakan rilis dikarenakan masih menunggu hasil otopsi dari divisi laboratorium forensik Polda agar hasil yang disampingnya bisa valid.
“Dari hasil otopsi Bidlapfor Polda Jatim, dari lambung korban ditemukan kandungan racun pestisida dengan bahan aktif Bromadiolone, yang sama dari sisa makanan seblak sebelum korban Abdul Aziz ditemukan meninggal,” kata AKP I Made Suryadinata Kasat Reskrim Polres Lamongan.
Diketahui sebelumnya, pembunuhan berencana tersebut terungkap saat temuan mayat pada Rabu (7/2/2024) pukul 15.00 WIB di bengkel tambal ban Dusun Semperat, Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng, Lamongan. Dengan identitas korban bernama Abdul Azis warga asal Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, setelah memakan seblak yang dicampur racun tikus pelaku Nur Fadilah alias Didik Manggala (27) warga Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket, Lamongan.
“Pelaku dijerat pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas AKP I Made Suryadinata.