Kriminal

Tiga Pesilat Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Taman Pancing Situbondo

SITUBONDO, FaktualNews.co – Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon dan rekontruksi awal, penyidik Reskrim Polsek Panji, Situbondo, akhirnya menetapkan tiga pesilat sebagai tersangka, dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan di taman pancing di depan Pabrik Gula (PG) Panji, Situbondo.

Bahkan, tiga pesilat yang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan  itu, merupakan residivis kasus yang sama empat tahun  lalu, salah satunya yang ditetapkan tersangka,  diketahui baru keluar dari Rutan kelas IIB Situbondo.

Tiga pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DN dan HD, keduanya warga Kecamatan Mangaran, serta FL asal Kecamatan Panarukan. Saat ini, mereka masih diminta keterangannya oleh penyidik di Mapolsek Panji, Situbondo.

Sedangkan empat korban pengeroyokan dan pembacokan tiga pesilat tersebut, yakni Muhammad Said, Tio mengalami luka di tubuhnya, Hasan mengalami luka di pergelangan tangannya, dan korban bernama  Adit.

Kasat Reakrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, begitu mendapat informasi kasus pengeroyokan, tim opsnal langsung mengamankan lima terduga pelaku, namun tiga orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua orang statusnya sebagai saksi.

“Kami juga berhasil mengamankan dua barang bukti dua senjata tajam.(sajam), yakni pisau dan clurit. Saat ini, ketiganya masih diminta keterangannya oleh penyidik,”ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Senin (1/7/2024).

Menurutnya, tiga orang yang ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan dan pembacokan di taman pancing tersebut, mereka diketahui merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2020 lalu.

“Memang benar, tiga orang yang ditetapkan sebagai  tersangka merupakan residivis kasus pengeroyokan pada tahun 2020 lalu,”bebernya.

Pria yang akrab dipanggil Momon mengatakan, pihaknya akan menjerat tiga orang tersangka dengan pasal 170 KUHP, tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukumannya selama sembilan tahun penjara.

“Kami juga akan mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka yang lain. Untuk motifnya kesalahpahaman dan para pelaku dalam kondisi mabuk,” pungkasnya.