FaktualNews.co

Curi Motor dan Sepatu di Lamongan, Desersi Oknum TNI Ditahan Subdenpom V/2-3

Peristiwa     Dibaca : 283 kali Penulis:
Curi Motor dan Sepatu di Lamongan, Desersi Oknum TNI Ditahan Subdenpom V/2-3
FaktualNews.co/Faisol
Saat pelaku dimasukkan ruang tahanan Polisi Militer Subdenpom V/2-3 Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co-VA (28) yang diduga mantan Anggota TNI AD, Distrik Mopahbaru, Kota Merauke, Papua harus menginap di sel tahanan Subdenpom V/2-3 Lamongan setelah diduga mencuri sepeda motor, tiga buah BPKB dan sepasang sepatu milik Budi Wiyono (61) warga Dusun Polaman, Desa/Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan. Kamis (4/7/2024).

Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nurcahya, bahwa pelaku pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 05.30 WIB diduga telah melakukan pencurian di rumah korban yang kehilangan motor Honda GL 200 bernopol S 4281 RC beserta 3 buah BPKB dan sepasang Sepatu warna hitam putih.

“Iya benar, korban pencurian mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta, selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Bluluk guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Andi Kamis (4/7/2024).

Kemudian, lanjut Ipda Andi petugas telah mendapat informasi bahwa barang bukti berupa sepeda curian tersebut, berada di luar kota tepatnya di salah satu bengkel di Desa Kendung, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Petugas langsung cek ke lokasi bengkel dan ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut di bawa pelaku.

“Petugas Polsek Bluluk dan Piket Koramil berkoordinasi dengan Tim Joko Tingkir Polres Lamongan selanjutnya mengamankan pelaku Verdika Ardiansyah di Dusun Godok, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk, Lamongan,” jelas Ipda Andi Nurcahya.

Menurut pengakuan pelaku, Andi menceritakan. Pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah masuk rumah korban sekitar pukul 23.30 WIB dengan cara menaiki rumah lewat genting dan masuk kedalam rumah korban, kemudian mengambil sepeda motor dan 3 buah BPKB dan sepasang Sepatu milik korban.

“Kini perkara tindak pidana pencurian tersebut di limpahkan ke Polres Lamongan, kemudian dari Polres Lamongan dilimpahkan ke Subdenpom Lamongan,” ungkap Ipda Andi.

Sementara itu saat dikonfirmasi ke Polisi Militer Subdenpom V/2-3 Lamongan, membenarkan kejadian tersebut. Bahwa terduga pelaku desersi dari kesatuan terakhir 755 Yalet Merauke, yang di THTI (tidak hadir tanpa ijin) pada tahun 2023, dengan pangkat terakhir Pratu tersebut dan kini masih menunggu surat dari batalion yang tinggal putusan pemecatan dari pengadilan militer (Dilmil).

“Kami masih menunggu surat dari batalion yang bersangkutan apakah sudah dipecat atau belum. Jika sudah maka akan diproses sesuai hukum sipil, dan jika belum maka akan kami tidak sesuai hukum militer,” kata Kapten CPM Puguh Komandan Subdenpom Lamongan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin