FaktualNews.co

Dua Tahun Terakhir 728 PNS Naik Pangkat, Pemkab Jember Dapat Apresiasi dari BKN

Advertorial     Dibaca : 314 kali Penulis:
Dua Tahun Terakhir 728 PNS Naik Pangkat, Pemkab Jember Dapat Apresiasi dari BKN
FaktualNews.co/Istimewa.
Kepala BKP SDM Jember Suko Winarno saat terima penghargaan dari BKN Pusat.

JEMBER, FaktualNews.co-Pemkab Jember melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Jember mendapat apresiasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Karena berhasil mengembangkan karir 700 lebih PNS di wilayah Pemkab Jember selama kurun waktu dua tahun terakhir. Dengan lulus Ujian Dinas (UDIN) dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP).

Diungkapkan Kepala BKPSDM Jember Suko Winarno, pemberian apresiasi dalam bentuk penghargaan itu diberikan langsung Plt. Kepala BKN Pusat. Pemkab Jember menempati urutan nomor satu, dari wilayah Provinsi, kabupaten/kota se Indonesia.

Pemberian penghargaan itu, dilakukan di sela sela acara sosialisasi pedoman pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat oleh BKN, di yogyakarta, Kamis (4/7/2024) kemarin.

Selain Pemkab Jember, penghargaan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemprov Sulawesi Tengah, Pemkab Blora, Pemerintah Kota Surakarta, Pemprov Jambi, Pemkot Batam, Karimun, Binjai, dan Aceh Timur.

“Jadi adanya apresiasi/penghargaan dari BKN ini. Karena kita Pemkab Jember konsisten selama dua tahun belakangan ini mengembangkan karir PNS. Dengan mengikutsertakan PNSnya lewat UDIN dan UPKP,” kata Suko saat dikonfirmasi di Jember, Jumat (5/7/2024).

Suko menjelaskan, sebanyak 728 PNS di lingkungan Pemkab Jember ikut dalam pengembangan karir itu dan dinyatakan lulus.

“Rinciannya, pada tahun 2023, peserta sejumlah 308 ikut UDIN dan UPKP lulus 302 (98,05 persen). Kemudian tahun 2024 peserta sejumlah 426 lulus 100 persen. Ujiannya pun sudah menggunakan CAT computer assisted test tidak lagi gunakan Manual (kertas),” ungkapnya.

Lebih lanjut Suko menjelaskan, pengembangan karir lewat UDIN dan UPKP ini adalah diperuntukkan bagi PNS Pemkab Jember yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi.

“Contoh gol 1 ke gol 2, gol 2 ke gol 3 dan Gol 3 ke gol 4. Sedangkan UPKP bagi PNS yang akan naik pangkat lebih tinggi sesuai ijasah yang PNS peroleh. Contohnya PNS golongan II/c karena punya ijazah sarjana, maka bisa naik pangkat golongan menjadi III/a,” ulasnya.

Dengan adanya penghargaan dan apresiasi dari BKN ini, lebih lanjut kata Suko, Pemkab Jember melalui BKP SDM akan memetakan dan mendorong. Agar PNS yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan mengikuti UDIN ataupun UPKP.

“Sebagaimana arahan bapak bupati kepada kami agar para PNS itu diurus hak dan kewajibannya jangan sampai ketinggalan jangan sampai tidak terurus dengan baik,” tegasnya.

“Kalau PNS sudah naik pangkat, tentunya akan berpengaruh pada kesejahteraan PNS tersebut. Baik dari pendapatan atau gaji, maupun jenjang karir ke depan. Kemudian juga untuk mengisi pada jabatan yang lowong sesuai dengan syarat dan kompetensinya,” imbuhnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin