LAMONGAN, FaktualNews.co-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Lamongan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik, mengamankan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Sambeng, Lamongan, Jumat (5/7/2024).
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan Jarwito mengatakan, pemberantasan barang cukai ilegal sebanyak 5.780 batang rokok. “Di Kabupaten Lamongan berhasil diberantas lima ribu lebih rokok ilegal,” kata Jarwito Kasat Pol PP Lamongan, Jumat (5/7/2024).
Operasi rokok ilegal dilakukan dengan memeriksa empat toko kelontong dan petugas berhasil temuan rokok ilegal tersebut langsung disita serta diamankan KPPBC TMP B Gresik.
“Mengingat bahwa rokok ialah barang kena cukai jadi peredarannya harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” ungkap Jarwito.
Seluruh barang didapati pelanggaran, karena tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dilekati dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
“Gempur rokok ilegal akan terus kami lakukan agar menghentikan peredaran rokok ilegal terutama di Kabupaten Lamongan,” tutur.
Lebih jauh, Jarwito menegaskan implementasi tertib cukai sangatlah penting karena Lamongan sebagai daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur dan mendapatkan dana cukai dengan jumlah besar.
Dana tersebut akan dialokasikan untuk membantu petani tembakau serta buruh tembakau di Kabupaten Lamongan agar lebih sejahtera.
“Lamongan adalah salah satu wilayah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur, ada 8 Kecamatan penghasilan tembakau terbesar yakni Ngimbang, Sambeng, Mantup, Sugio, Sukorame, Bluluk, Modo, dan Kedungpring,” tegasnya.
Pencegahan beredarnya rokok ilegal di Lamongan, Jarwito menambahkan, juga dibarengi dengan edukasi terkait larangan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat. Karena dengan membekali edukasi kepada masyarakat secara otomatis akan mengajak masyarakat turut serta dalam berpartisipasi mewujudkan program Kementerian Keuangan Republik Indonesia yakni Gempur Rokok Ilegal.
“Penertiban cukai harus dilakukan karena akan berdampak menunjang kesejahteraan petani tembakau dan buruh tembakau,” pungkasnya.