Hukum

Tiga Oknum Karyawan Perusahaan Expedisi Situbondo, Dijebloskan ke Rutan

SITUBONDO, FaktualNews.co-Tiga oknum karyawan perusahaan expedisi di Situbondo, dan seorang penadahnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo. Demikian ini setelah penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, lantaran berkas kasus penggelapan kosmetik pelangganya senilai Rp200 juta dinyatakan P21.

Tiga karyawan perusahaan expedisi yang ditetapkan tersangka, karena menggelapkan  kosmetik pelanggannya bernama Hima Wulandari (30) warga Kabupaten Banyuwangi, yakni Ridwanallah, Ahmad Samsudin dan Arik, ketiganya dijerat dengan pasal 372 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan penadahnya bernama Anam, dijerat dengan pasal 480 ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ketiga karyawan perusahaan expedisi tersebut terancam hukuman kurungan penjara selama empat tahun. Penadahnya juga terancam hukuman maksimal selama empat tahun kurungan penjara,”ujar Huda Hazamal, Kasi Intel Kejari  Situbondo, Kamis (4/7/2024).

Menurut dia, karena dalam melakukan pelimpahan tahap dua, penyidik Satreskrim Polres Situbondo menyerahkan empat tersangka, dan barang bukti kasus penggelepan kosmetik, seperti mobil pikap boks  milik perusahaan expedisi tersebut.

“Sehingga untuk 20 hari kedepan, empat  tersangka dijebloskan ke Rutan kelas IIB Situbondo, dengan status tahanan titipan Kejari Situbondo,”ujar Huda Hazamal, Kasi Intel Kejari Situbondo, Kamis (4/6/2024).

Pria yang akrab dipanggil Heydi menjelaskan, agar kasus penggelapan kosmetik pelanggannya senilai Rp200 juta, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, pihaknya akan  segera menyerahkan berkas tersebut ke PN Situbondo.