FaktualNews.co

Bupati Situbondo Karna Suswandi, Dua Kali Mangkir Sidang Gugatan Penamaan GOR

Hukum     Dibaca : 447 kali Penulis:
Bupati Situbondo Karna Suswandi, Dua Kali Mangkir Sidang Gugatan Penamaan GOR
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Suasana sidang mediasi di Pengadilan Negeri Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Sidang kedua dengan  agenda mediasi, terkait sengketa penamaan Gedung Olahraga (GOR) “Bung Karna” dengan hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Rabu (10/7/2024) Bupati Karna Suswandi sebagai tergugat tidak hadir.

Padahal, Bupati Karna Suswandi sekitar pukul 09.00 WIB, meresmikan tiga layanan kesehatan baru di RSU dr Abdoer Rahem Situbondo. Sedangkan sekitar pukul 13.00 WIB, Bupati Karna meresmikan pembangunan hotel bintang empat, di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

“Sidang mediasi gugatan penamaan GOR Bung Karna, tergugat Karna Suswandi berhalangan hadir. Sehingga sidang mediasi ditunda sampai Hari Rabu tangga 17 Juli 2024,” kata Abdurrahman Saleh, pembina LBH Mitra Santri Situbondo selaku penggugat.

Menurut dia, sidang mediasi hanya dihadiri kuasa hukum tergugat, yakni Bhima, Plt Kabag Hukum Setdakab Situbondo dan kawan-kawan.

“Hakim mediator memerintahkan kepada bagian hukum Pemkab Situbondo, agar Bupati Situbondo  hadir di sidang berikutnya hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 minggu depan,”pinta  Abdurrahman.

Pria yang akrab dipanggil Rahman, meminta kepada Hakim Mediator apabila sidang minggu depan tergugat tidak hadir lagi, maka hakim wajib memberikan putusan dengan aturan hukum Peraturan Mahkamah Agung (MK) RI Nomor 1 tahun 2016.

“Karena di Perma Nomor 1 tahun 2016 ada sanksi yang melekat terhadap tergugat, yakni tergugat tidak beritikad baik,” kata Abdurrahman.

Kuasa Hukum tergugat Karna Suswandi, Bhima Plt Kabag Hukum Sekdakab Situbondo mengatakan, sidang ditunda hingga minggu depan 17 Juli 2024.

“Atas perintah Pak Sekda dan bapak Bupati mengkuasakan ke kita sebagaimana tertuang dalam surat kuasa. Tergugat tidak bisa hadir karena banyak acara kedinasan,” katanya.

Bhima  menjelaskan, di Perma nomor 1Tahun 2016, tergugat wajib hadir, tapi ketika tergugat ada acara kedinasan maka bisa diwakili kuasa hukumnya. “Kuasa hukum bisa mewakili tergugat,”katanya.

Sementara itu, Humas PN Situbondo, Anak Agung Putera Wiratjaya mengatakan, jika gugatan yang dilayangkan LBH Mitra Santri, dengan tergugat Karna Suswandi agendanya tahapan mediasi, namun tergugat tidak hadir dalam sidang mediasi tersebut.

“Sidang mediasi tersebut diatur dalam Perma No 1 Tahun 2016. Karena sidang mediasi tergugat tidak hadir maka sidang ditunda hingga tanggal 17 Juli 2024,” kata Anak Agung.

Lebih lanjut, Anak Agung mengatakan, Hakim Mediator masih akan memanggil tergugat, karena tergugat tidak hadir dalam sidang hari ini dengan alasan ada di Jakarta.

“Terkait dengan sidang mediasi, tergantung dari penilaian hakim mediator nantinya. Apabila para pihak yang dipanggil tidak hadir maka penilaiaannya juga ada di hakim mediator. Sebab, sidang mediasi ini wajib dihadiri penggugat dan tergugat,”bebernya.

Lebih jauh Anak Agung menjelaskan, sidang wajib dihadiri kedua belah pihak, mengingat sidang mediasi tujuannya mendamaikkan ke dua belah pihak,  agar  kasusnya  tidak berlanjut ke proses persidangan.

“Sidang mediasi seperti musyawarah mufakat, sehingga tidak berlanjut ke proses persidangan agar tercipta azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin