FaktualNews.co

Diduga Korupsi Bangunan Sentra Kuliner Sukodadi Lamongan, Empat Tersangka Dijebloskan Tahanan

Hukum     Dibaca : 426 kali Penulis:
Diduga Korupsi Bangunan Sentra Kuliner Sukodadi Lamongan, Empat Tersangka Dijebloskan Tahanan
FaktualNews.co/Faisol
Empat tersangka masuk mobil tahanan Tipikor untuk dibui.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Usai dilidik dan disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Akhirnya empat tersangka terduga korupsi proyek pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sukodadi tahun anggaran 2021 -2022, dijebloskan ke penjara, Kamis (11/7/2024).

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengatakan, hal itu seusai pemeriksaan mendalam yang dilakukan penyidik Kejari Lamongan kepada empat tersangka yang sudah dieksekusi ke rumah tahanan Lapas klas II Lamongan.

“Para tersangka berinisial SR, RY, HS, dan FM akan ditahan selama 20 hari sebelum menjalani persidangan,” kata Anton, Kamis (11/7/2024).

Dugaan korupsi pembangunan tersebut, pihak Kejari Lamongan memastikan SKS senilai Rp 2.5 miliar disunat keempat tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 611 juta.

“Meski ada pengembalian uang dari tersangka sebesar Rp 69.200.000, namun masih banyak kekurangan,” ujar Anton.

Lebih jauh Anton menambahkan bahwa keempatnya bersekongkol, mereka adalah mantan Kades, Sekdes, Direktur BumDes, dan bendahara  atau tim pelaksana proyek.

“Kita sampaikan berkali-kali agar mengembalikan uangnya. Karena bukan haknya,” jelas Anton.

Diketahui, lokasi pembangunan proyek SKS terletak di Desa Sumlaran tersebut diharapkan bisa menjadi pusat perekonomian desa sekaligus mengembangkan perekonomian warga. Namun proyek SKS yang dijadikan ajang korupsi berjamaah sudah terendus Kejari Lamongan, Alhasil hingga batas akhir pelaksanaan pembangunan terlihat tidak kunjung selesai.

“Sebelumnya penyidik Kejari Lamongan juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, lokasi proyek hingga balai desa dan menyita beberapa berkas dan barang bukti yang berkaitan dengan pembangunan proyek hingga perkaranya masuk ranah pidana korupsi,” pungkas Anton Wahyudi.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin