BONDOWOSO, FaktualNews.co-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso, KH Asy’ari Fasya menilai salah satu syarat kerja di Conato merupakan hal yang diskriminatif terhadap umat muslim.
Pernyatan itu muncul lantaran salah satu kualifikasi kerja yang disyaratkan toko roti tersebut adalah bersedia membuka hijab.
“Adanya kualifikasi itu, kami juga menilai bahwa pihak toko telah menyalahi aturan undang-undang hak asasi manusia dalam hukum formal,” ungkap KH Asy’ari Fasya saat dikonfirmasi melalui sambungan telephon, Selasa (16/7/2024).
Tak hanya bersifat diskriminasi, adanya flyer lowongan pekerjaan dari Conato yang menuliskan salah satu persyaratan bersedia membuka hijab telah menyebabkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
“Kami Dewan Pimpinan MUI Bondowoso melalui surat resmi telah memberikan imbauan dan rekomendasi agar Owner Conato tidak melakukan diskriminatif kepada calon karyawan dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bondowoso agar berperan aktif dalam membina seluruh pelaku usaha, khususnya dalam konteks rekrutmen karyawan agar tidak melakukan diskriminatif.
“Kami berharap, peristiwa semacam itu tidak terjadi lagi di Kabupaten Bondowoso. Karena sangat meresahkan di tengah-tengah masyarakat dan diskriminatif terhadap umat muslim,” tukasnya.
Pimpinan pondok pesantren Nurut Tholabah itu lantas menerangkan, di dalam hukum Islam sudah jelas bagaimana seorang wanita itu dianjurkan mengenakan hijab di dalam Al Qur’an surat Al-Ahzab ayat 59 serta tertuang dalam hadits Rasulullah SAW mengenai batasan aurat wanita berdasarkan hadits Abu Daud, dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha.
“Selain ada anjuran menggunakan hijab, kualifikasi itu bertentangan dengan undang-undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 tahun 1999 Pasal 49, bahwa ayat 1 wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang undangan,” tegasnya.
Pada ayat 2, lanjut KH Asy’ari, wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
“Didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 5, bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Sedangkan dalam pasal 6, bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha,” imbuhnya.
Dia menyatakan, MUI Bondowoso, mendukung hak asasi manusia kepada seluruh warga untuk memilih dan dipilih dalam pekerjaan.
“Kami MUI Bondowoso menolak adanya diskriminasi dalam bentuk apapun seperti ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik dalam proses rekrutmen tenaga kerja pada seluruh bidang usaha yang ada di Bondowoso,” pungkasnya.