Hukum

Kajari Bondowoso Beri Peringatan pada Pengguna Proyek

PASCA PENETAPAN KASUS KORUPSI ANGGARAN KONTRUKSI

BONDOWOSO, FaktualNews.co-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mewanti-wanti pada para pengguna dana proyek berbasis anggaran supaya selalu berhati-hati.

Peringatan itu, disampaikan pasca penetapan tiga orang tersangka terduga pelaku korupsi proyek rekonstruksi jalan Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Kajari sangat menyesalkan para pelaku terduga korupsi yang menyunat anggaran proyek rekonstruksi jalan Bata hingga 50 persen.

“Nilai proyek sebesar Rp 4,8 miliar disunat sampai 50 persen. Bagaimana Bondowoso mau maju kalau anggaran Rp 4,8 miliar dipakai, disunat sampai separuh,” ungkap Dzakiyul Fikri, Kamis (18/07/2024).

Akibat perbuatan ketiga pelaku, kerugian negara hingga mencapai angka Rp2,2 miliar.

“Ini hanya satu kasus loh, coba dibayangkan jika anggaran sebesar itu dibuat untuk anak-anak di panti asuhan, kemudian digunakan program membiayai sekolah dan kesehariannya maka akan menjadi luar biasa,” ucapnya.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember ini membeberkan, anggaran untuk konstruksi jalan Bata sebesar Rp4,8 miliar. Sementara hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI hanya 50 persen yang digunakan.

“Sisanya kemana?. Ini tidak hanya satu titik, terdapat sekian puluh pekerjaan. Riskan toh?, kalau rekanan yang menang orang Bondowoso, paling tidak uang berputar di Bondowoso. Tersedot keluar. Ngos-ngosan nanti Bondowoso,” ujarnya.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi jalan Bata ini masih memungkinkan bisa berkembang. Sebab, di Pasal 55 itu memang bisa menjerat siapa saja yang terlibat, tapi yang baru nampak peran aktifnya masih baru tiga orang.

“Tiga orang itu satu PPK dan dua penyedia. Apa ada yang lain?, nanti kita pembuktian di persidangan. Kasus yang lain? Nanti kita dalami juga kesana,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, jika kasus yang ditanganinya objeknya berbeda dengan yang ditangani KPK. Namun irisannya nyambung.

Kajari menambahkan, mantan Kadis BSBK yang sudah ditetapkan menjadi tersangka memang pernah dimintai keterangan dan menjadi saksi saat kasus OTT KPK. Namun bukan perkara yang baru ini ditangani Kejaksaan.

“Ada beberapa proyek yang diambil sekian (red Eks Kadis BSBK), entah itu benar apa enggak (fee proyek) ya gitu loh. Mungkin akan berkembang nanti. Akan lebih objektif mendengar langsung hasil sidang,” pungkasnya.