Hukum

Aliansi LSM Jatim Akan Adukan BPK Jatim ke Inspektorat Utama

JOMBANG, FaktualNews.co – BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Jawa Timur akan dilaporkan ke Inspektorat Utama BPK Pusat. Pengaduan dan pelaporan rencananya akan dilakukan pada pekan depan.

Demikian ditegaskan Ketua Aliansi LSM Jawa Timur, Saifudin, dalam keterangan pers kepada wartawan, Sabtu (20/7/2024) di Jombang. Pengaduan dan pelaporan ditempuh, tuturnya, karena kinerja BPK Perwakilan Jawa Timur diduga kuat menyimpang dari kaidah yang semestinya.

“Sebagai langkah awal, pengaduan dan pelaporan kita layangkan ke Inspektorat Utama BPK. Itu saluran yang disediakan. Jika opsi itu belum signifikan secara hasil, maka pelaporan ke ranah hukum menjadi pilihan berikutnya,” tegas Saifudin dengan setumpuk berkas hasil investigasi di tangan.

Ditegaskan, pelaporan dan pengaduan ke Inspektorat BPK itu terkait pelaksanaan paket fisik pekerjaan konstruksi peningkatan jalan di Kabupaten Trenggalek pada tahun anggaran 2022 lalu.

Hasil investigasi yang dikantongi Aliansi LSM Jawa Timur menyebutkan, tegas Saifudin, bahwa dari pelaksanaan sekitar 10 paket fisik dengan nilai kontrak di kisaran Rp 10 milyar, hampir seluruhnya dijatuhi sanksi denda (klaim).

“Nilai denda cukup fantastis. Yakni dikisaran satu milyar hingga dua milyar rupiah. Tentu bukan besaran angka denda yang kita persoalkan, tapi prosedur dan mekanisme dalam menentukan angka itu kita pertanyakan, “sambungnya.

Saifudin menegaskan, bahwa sebelum akhirnya langkah pelaporan dan pengaduan ditempuh, satu episode drama panjang bercorak cerita keberpihakan dan kesepihakan telah berlangsung. Dan drama itu terpotret dalam satu bandel berkas yang akan dikirim ke Inspektorat Utama.

Inti drama itu adalah, lanjut Saifudin, bagaimana sebuah lembaga otoritas (BPK Perwakilan Jawa Timur) diduga telah bersikap dan bertindak jauh dari atmosfir keteguhan dan profesionalitas. Keputusannya tidak mutlak dan tidak tunggal, tapi cenderung berubah-ubah.

Tidak hanya itu, tegas Saifudin, BPK Perwakilan Jawa Timur juga diduga bekerja jauh dari standar obyektifitas kaidah keilmuan. Dan itu masih ditambah sikap tertutup atas nama otoritas.

“Saya tidak bilang BPK Perwakilan Jawa Timur menggunakan kacamata kuda dalam menetapkan angka denda. Tapi inkonsistensi sikap itu terbaca dari penolakannya terhadap hasil core drill ulang yang disana BPK Perwakilan Jawa Timur sudah menyetujuinya,” terangnya.

Dalam hal ini, tutur Saifudin, besaran denda yang akhirnya turun 60 persen setelah dilakukan core drill dan uji laboratorium itu, terjadi pengingkaran oleh BPK Perwakilan Jawa Timur yang bersikeras menerapkan kembali besaran denda ke angka awal.

Saifudin mengaku kecewa dan tidak habis pikir dengan sikap inkonsistensi yang dipertontonkan lembaga otoritas sekelas BPK Perwakilan Jawa Timur. Sebab, hal ini akan menjadikan penyelenggaraan negara berlangsung tanpa kepastian hukum.

Juga, sambungnya, nasib pelaku usaha yang bermitra dengan pemerintah (rekanan) akan terjebak dalam perlakuan hanya dijadikan obyek, dan bukan subyek pembangunan. Artinya, tutur Saifudin, hak berusaha bagi warga negara belum dijamin disini.

“Semua data dan dokumen pendukung ada disini (satu jilid berkas). Mohon maaf, untuk menjaga marwah penyelenggara negara, data ini hanya kita khususkan untuk Inspektorat Utama BPK dan belum bisa kita buka untuk publik. Tapi saya bertanggungjawab atas pernyataan ini,” ujar Saifudin sambil menenteng berkas.