FaktualNews.co

Terpidana Kasus Pencabulan di Jember Bebas, Hanya Setahun Ditahan dari Vonis 8 Tahun Penjara 

Hukum     Dibaca : 367 kali Penulis:
Terpidana Kasus Pencabulan di Jember Bebas, Hanya Setahun Ditahan dari Vonis 8 Tahun Penjara 
FaktualNews/Muhammad Hatta/
Caption: Tangkapan layar video Ustaz Fahim Mawardi Bebas. 

JEMBER, FaktualNews.co – Video berdurasi 1 menit 12 detik viral di medsos Instagram yang diunggah akun @jember24jam, menunjukkan terpidana kasus kekerasan seksual atau pencabulan terhadap ustadzah, Fahim Mawardi bebas dari Lapas Kelas IIA Jember.

Dalam video tersebut tampak pria yang diketahui juga sebagai pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember itu, keluar dari pintu tengah Lapas Kelas IIA Jember.

Fahim dengan memakai kain penutup kepala, berkacamata hitam, dan memakai baju gamis warna putih, tampak disambut oleh sejumlah laki-laki memakai peci warna putih dan berbaju muslim.

Fahim juga kemudian disambut dengan saling bersalaman dan berpelukan, juga tampak seperti diberi ucapan selamat atas kebebasannya dari jeruji penjara.

Terkait bebasnya Fahim ini, dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Jember Hasan Basri. Katanya, Fahim dibebaskan Rabu (17/7/2024) kemarin.

“Iya betul Gus Fahim sudah bebas hari Rabu kemarin. Tapi bebasnya masih bebas bersyarat,” kata Hasan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (21/7/2024).

Terkait bebasnya Fahim yang tampak lebih awal dari vonis pengadilan yang harusnya selama 8 tahun. Hasan mengatakan, akan memberikan penjelasan lebih lanjut besok.

“Beliau (Fahim Mawardi) masih dikenakan wajib lapor karena bebas bersyarat ini. Tapi untuk detailnya, besok Senin (22/7/2024) ya ketemu di lapas,” ucapnya singkat.

Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember medio bukan Agustus 2023 silam.m, Fahim dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Jember. Juga terbukti melakukan tindak pidana pencabulan pada seorang ustazah.

Dalam dakwaannya bulan Agustus 2023 lalu, Fahim Mawardi dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual sesuai pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Atas kasusnya itu, Fahim divonis pengadilan harus menjalani masa hukuman 8 tahun penjara. Ditambah dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Terkait video bebasnya Fahim dari Lapas Kelas IIA Jember, yang diunggah di medsos, juga memicu beragam komentar dari netizen.

Karena Fahim diketahui bebas dengan hanya menjalani masa tahanan kurang lebih setahun. Dari vonis yang harusnya dijalani 8 tahun.

“Bayar berapa ratus juta ya kira-kira negosiasinya,” tulis akun instagram @wahyualfian566 yang menulis di kolom komentar unggahan video tersebut.

“Kok sudah bebas min emang dipenjara brp lama?,” tulis akun @d_archv ikut berkomentar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid