Peristiwa

Seorang Pria Lamongan Tewas Gantung Diri dalam Kamar Mandi Rumah Kost Pacarnya

Catatan redaksi:

 Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Seorang pria yang sudah beristri di Lamongan ditemukan tewas gantung diri di dalam kamar kost pacarnya di Green In No. 2T, tepatnya di Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Selasa (23/7/2024).

Korban berinisial HIF (33) warga jalan KH Ahmad Dahlan Gang Mawar, Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan/Kabupaten Lamongan mengakhiri hidupnya di kos pacarnya berinisial SUP alias Revita (24) asal Desa Kandangrejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek Lamongan Kota, Kompol M Fadelan, bersama anggota dan tim Inavis Polres Lamongan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan oleh TKP.

“Hasil olah TKP ditemukan korban HIF sudah meninggal dunia dalam keadaan tergantung di dalam kamar mandi, menggunakan tali kain warna biru ukuran panjang 3 meter yang terikat di roster (angin angin) kamar mandi dan terdapat kursi warna hitam yang diduga digunakan korban untuk bunuh diri,” kata Kompol Fadelan, Selasa (23/7/2024).

Dari keterangan saksi, Kompol Fadelan menjelaskan kronologi kejadian, pada hari Senin (22/7/2024)  kemarin, sekitar pukul 19.45 WIB korban menghubungi saksi SUP alias Revita pacar korban dan mengajak untuk bertemu di kamar kosnya, dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah karena sebelumnya terjadi pertengkaran antara keduanya. Namun saksi tidak mau bertemu dengan korban.

“Kemudian korban mengirimkan foto tali kain warna biru yang sudah terikat melalui pesan WhatsApp ke saksi dan mengancam akan bunuh diri (gantung diri) jika selang waktu lima menit saksi tidak datang,” ujar Kompol Fadelan.

Akan tetapi, lanjut Kompol Fadelan, pada waktu itu saksi yang kesehariannya bekerja sebagai pemandu lagu atau LC tidak datang karena mengira korban hanya menggertak atau menakut-nakuti. Saksi yang pulang ke kamar kos pada dinihari mendapati pintu kamarnya dalam keadaan terkunci dari dalam dan mengetuk pintu tidak ada jawaban.

“Pacar korban akhirnya pergi menemui saksi DRP untuk meminta tolong menemaninya untuk mendobrak pintu kamar kos. Berhasil mendobrak pintu kamar, mendapati lampu kamar dalam keadaan mati. Namun ketika mengecek ke kamar mandi mendapati korban sudah dalam keadaan tergantung di dalam kamar mandi dan sudah tidak bergerak,” ungkap Kompol Fadelan.

Melihat hal tersebut saksi langsung berteriak meminta pertolongan dan menghubungi Polsek Lamongan Kota. Korban kemudian diturunkan dan dibawa ke RSUD dr. Soegiri untuk dilakukan visum. Namun pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi mayat karena tidak di ketemukan tanda-tanda bekas penganiayaan pada tubuh korban, dengan dikuatkan surat pernyataan yang ditandatangani.

“Keluarga korban menerima kejadian tersebut dan tidak menuntut pihak manapun dengan dikuatkan surat pernyataan yang ditandatangani keluarga,” pungkas Kompol Fadelan.

Diketahui, aktivitas keseharian korban bekerja di PLN, korban yang juga kepala rumah tangga memiliki anak yang masih berusia 4 tahun.

Sebelum bunuh diri pada tanggal 20 Juli lalu,  korban menulis surat pernyataan yang berisi bahwa korban berjanji pada dirinya sendiri dan pasangannya untuk tidak sering ke cafe atau tempat hiburan.