FaktualNews.co

Didakwa Buat Gaduh, Puluhan Anggota PSHT Situbondo Divonis 3 Hari Kurungan Penjara 

Hukum     Dibaca : 431 kali Penulis:
Didakwa Buat Gaduh, Puluhan Anggota PSHT Situbondo Divonis 3 Hari Kurungan Penjara 
FaktualNews.co/Fathul Bari
Suasana sidang 28 anggota PSHT Situbondo di PN Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Didakwa membuat gaduh, sebanyak 28 anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo, divonis tiga hari  kurungan penjara oleh hakim tunggal Rosihan Luthfi, dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Rabu (24/7/2024).

Selain divonis tiga hari kurungan penjara, hakim tunggal Rosihan Luthfi PN Situbondo,  juga mewajibkan 28 anggota PSHT Situbondo untuk membayar uang perkara sebesar Rp5 ribu, untuk masing-masing terdakwa.

Pantauan sidang Tipiring di PN Situbondo, selain terbukti  bikin gaduh, yakni melakukan  konvoi menggunakan belasan sepeda motor pada dini hari. Usai pengesahan anggota PSHT baru pada 12 Juli 2024 lalu. Namun, saat konvoi mereka dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras (miras).

Bahkan, salah seorang anggota Samapta Polres Situbondo menjadi korban, yakni ditabrak salah seorang anggota PSHT Situbondo, saat berusaha  menghadang konvoi anggota PSHT, yang diketahui konvoi sambil menyulut petasan.

Humas PN Situbondo Anak Agung Putera Wiratjaya membenarkan, jika  sebanyak 28 anggota perguruan silat, terbukti melakukan kegaduhan pada malam hari. Sehingga mereka didakwa dengan pasal 503 KUHP. Sedangkan yang menjadi pertimbangan hakim, mereka melakukan dalam kondisi mabuk akibat pengaruh miras.

“Karena terbukti melakukan kegaduhan. Sehingga hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada 28  terdakwa, yakni selama tiga hari kurungan penjara,”ujar Anak Agung Putera Wiratjaya, Rabu (24/7/2024).

Menurut dia, dalam perkara ini, pihaknya tidak berbicara tentang nama organisasi, namun faktanya di Kabupaten Banyuwangi, Bali dan di Jember beberapa hari lalu, organisasi tersebut sering membuat gaduh. Bahkan, di Kota Jember yang menjadi korban anggota polisi.

“Oleh karena itu, agar kasus serupa tidak terulang lagi, saya minta kepada pimpinan organisasi untuk mengontrol anggotanya. Mengingat, menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi dan pengadilan, melainkan tugas seluruh elemen masyarakat,”pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin