SURABAYA, FaktualNwes.co – Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Jawa Timur, Karyadi, memilih bungkam saat dikonfirmasi soal dugaan penyimpangan atas besaran denda yang dikenakan kepada kontraktor di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, pada rentang 2023 lalu.
Dikonfirmasi melalui nomer 08229998xxxx pada Senin sore (22/7/2024), sekira pukul 15.04, ponsel nampak berdering namun tidak diangkat. Begitupun pesan singkat yang dikirim wartawan pada hari yang sama sekira pukul 10.46, juga tidak berbuah balasan.
Hingga berita ini ditulis, Rabu (23/7/2024), penjelasan dari orang nomer satu di BPK Perwakilan Jawa Timur terkait dugaan penyimpangan oleh auditor di jajarannya itu tidak pernah muncul. Belum diketahui, kenapa Karyadi lebih memilih sikap bungkam.
Sebelumnya, Ketua Aliansi LSM Jawa Timur, Saifudin, menggelar pers conference terkait rencana pelaporan dan pengaduan kinerja auditor BPK Perwakilan Jawa Timur ke ranah Inspektorat Utama BPK, Sabtu (20/7/2024).
Saifudin menduga keras tim auditor BPK Perwakilan Jawa Timur telah bekerja tidak profesional yang berakibat pihak kontraktor terancam dirugikan. Dalam hal ini, besaran denda yang ditetapkan atas pelaksanaan proyek jalan di Trenggalek dinilai tidak terbuka.
“Sikap tidak profesional itu terbaca dari inkonsistensi keputusan yang diambil. Selain tidak tunggal, juga berubah-ubah. Tentu ini sebuah ironi. Sebab, bagaimana mungkin otoritas negara sebesar BPK bekerja tanpa ada kepastian hukum? “sorotnya.
Secara singkat, tutur Saifudin, sikap inkonsistensi itu terbaca dari terbitnya 3 surat keputusan yang saling bertabrakan. Dan ketiga surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek.
Masalahnya, tegas Saifudin, ketiga surat diterbitkan atas nama BPK-RI. “Disinilah klarifikasi dari BPK Perwakilan Jawa Timur diperlukan. Sebab, kesan kuat yang muncul, Dinas PUPR Trenggalek seolah hanya menjalankan perintah dari BPK saja, “ujarnya.
Ketiga surat itu antaralain nomer 620/1351/406.001/PPK.BM/22023 yang pada intinya menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ulang yang dilaksanakan oleh BPK-RI, telah ditemukan kekurangan volume senilai Rp 242.388.202,11.
Poin surat memerintahkan agar kontraktor segera membayar dan menyetorkan hasil temuan tersebut ke RKUD Kabupaten Trenggalek dengan nomer rekening 022.101.8231. Surat diteken Pejabat Pembuat Komitmen Joko Widodo ST MT pada 11 April 2023.
Selanjutnya, pada 25 April 2024, Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek kembali menerbitkan surat keputusan atas nama BPK-RI. Surat nomer 900.1.11/2169/406.011/2024 ini diteken oleh Kepala Dinas PUPR Trenggalek, Ramelan, A.TD.
Surat ini menegaskan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Nomer: 89/LHP/XVIII.SBY/12/2022, telah ditemukan kekurangan volume senilai Rp 1.052.613.529,53 dan harus dibayar ke kas daerah. Artinya, surat ini dimaksudkan untuk menganulir surat pertama.
Tidak hanya itu, pada 08 Juli 2024 atau pada 2 pekan yang lalu, Dinas PUPR Trenggalek kembali menerbitkan surat Nomer: 900.1.11/3718/408.011/2024 yang diteken Kepala Dinas PUPR Ramelan A.TD. Lagi-lagi, terbitan surat mengatasnamakan BPK-RI.
Poin surat berisi penegasan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan BPK-RI pada 04 Juli 2024, maka dasar yang digunakan dalam perhitungan kekurangan volume tetap mengacu pada LHP BPK-RI Nomer 89/LHP/XVIII.SBY/12.2022, yakni sebesar Rp 1.052.613.529,53.
“Pertanyaannya, apa mungkin Dinas PUPR Trenggalek berani sembarangan mencatut nama BPK-RI? Hasil investigasi kita menjelaskan bahwa keputusan yang diambil Dinas PUPR Trenggalek itu tidak berdiri sendiri, dan itu yang kita laporkan ke Inspektorat Utama BPK, “tandasnya.
LHP BPK-RI Nomer 89/LHP/XVIII.SBY/12/2022 dengan temuan kekurangan volume senilai Rp 1.052613.529,53 itu terjadi pada paket pekerjaan peningkatan jalan Srabah – Depok, Dompyong – Krapyak, Bendungan – Botoputih, Ngampon – Tumpakdolo, Kabupaten Trenggalek senilai kontrak Rp 8,8 milyar.