Cegah Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Pemilu, Ini Langkah KPU Kota Kediri

KEDIRI, FaktualNews.co – Guna mencegah dan mengantisipasi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar acara Bimbingan Teknis Penatakelolaan Keuangan Badan Ad Hoc se-Kota Kediri di Hotel Lotus pada Jumat malam (26/7/2024).

Acara ini melibatkan para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretaris, Staf pengelola keuangan, serta Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretaris, dan Staf, dengan menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Kota Kediri.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Kediri, Reza Christian, menekankan pentingnya perhatian dan ketaatan terhadap laporan keuangan serta tanggung jawab dalam menggunakan anggaran negara.

“Tujuan dari acara bimbingan teknis ini adalah agar pengelolaan keuangan di Badan AdHoc bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan peruntukannya,” terang Reza.

Reza juga menegaskan pentingnya keterlibatan pihak kejaksaan sebagai pemateri dalam acara tersebut. Dengan pengetahuan yang dimiliki oleh pihak kejaksaan mengenai regulasi dan ketentuan terkait dengan anggaran, diharapkan semua pihak terkait dana Pilkada 2024 dapat meminimalisir permasalahan yang mungkin timbul di masa depan.

“Dengan ini kami harapkan dengan adanya dari kejaksaan sebagai pemateri, yang beliaunya secara regulasi maupun secara ketentuannya tahu terkait dengan anggaran, agar nantinya bisa bermanfaat bagi; baik sekertariat maupun PPK, PPS, Badan AdHoc,” tambahnya.

Dikatakannya, dengan adanya Bimbingan Teknis ini, diharapkan para anggota Badan AdHoc maupun PPK, PPS dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga pertanggungjawaban keuangan Badan AdHoc terkait dengan dana Pilkada 2024 dapat berjalan lancar baik dari segi pelaporan maupun pelaksanaan kegiatan.