BONDOWOSO, FaktualNews.co-Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan seoarang lelaki berinisial LLD (42) yang diduga sedang melakukan tindak pidana dengan mengedarkan sabu di Desa Gununganyar, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.
Penangkapan tersangka didasari atas informasi dari warga terhadap APH (Aparat Penegak Hukum).
“Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso mendapat informasi dari warga pada hari Rabu (24/07/2024) bahwa di wilayah Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, diduga terjadi peredaran narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, Minggu (28/07/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya pada Jumat (26/07/2024), sekitar pukul 18.00 WIB anggota Satresnarkoba mengamankan orang mengaku bernama LLD ketika yang bersangkutan sedang menunggu orang yang memesan/pembeli sabu di Desa Gununganyar, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) unit TAB merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru” beber Kapolres.
Dari keterangan tersangka, kapolres menambahkan bahwa sabu tersebut dibeli dari pria berinisial KH yang beralamat di Kabupaten Bondowoso.
“Saat ini KH sedang dalam penyelidikan kami,” ujarnya.
Atas tindakannya, tersangka LLD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.