Puluhan Mahasiswa di Kediri Gelar Aksi Tuntut Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Program 1000 Sapi
KEDIRI, FaktualNews.co – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aliansi Mahasiswa Intelektual (FAMI) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Kamis (1/8/2024) siang.
Mereka menuntut kejelasan tentang perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri yakni dugaan penyelewengan dana program 1000 sapi di Kecamatan Ngadiluwih yang sampai saat ini belum ada kejelasan.
Dimas Tri Kurniawan Korlap Aksi, mengaku, satu minggu sebelum aksi turun melakukan audiensi untuk menemui jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Namun demikian, dirinya menilai bahwa jawaban jaksa terkait penanganan kasus tersebut mengambang dan tidak ada kepuasan baginya.
“Kemarin memberikan keterangan telah SPJ fiktif dan perhitungan kasaran kerugian keuangan negara,” jelasnya usai aksi.
Dia meminta agar kasusnya segera naik ke penyidikan karena ada indikasi dari bawah kelompok-kelompok tani melakukan penyelewengan dana hibah kementan. Selanjutnya, mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk memanggil kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten karena mereka yang mengawasi kelompok tani tersebut serta memanggil kepala BBIB selaku penyalur dari bibit sapi tersebut.
Menurutnya, dalam audiensi telah diberikan penjelasan bahwa sedang dilakukan penyelidikan dan sedang audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi.
“Kalau di Desa Tales itu kurangnya 60 sapi jika kita menghitung secara rata baik bibit laki laki dan betina hampir satu milyar, itu pun belum ke desa desa atau kelompok lain,” bebernya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo yang menemui massa menuturkan, progresnya dalam perkara tersebut masih tahap penyelidikan dan tahun ini akan naik ke tahap penyidikan. Dia mengaku, penanganan perkara ini membutuhkan penanganan khusus dan sangat hati-hati dengan alat-alat bukti yang ada.
“Tentunya kami akan percepat penangan tersebut dan mengedepankan kepastian keadilan kemanfaatan hukum,” katanya.
Disinggung mengenai pemanggilan saksi dua orang, Pradhana belum bisa memberikan keterangan karena masih penyelidikan. Menurutnya, jika disampaikan pihak umum, tentunya nanti akan menganggu penanganan perkara ini karena membutuhkan teknik- teknik khusus dalam penyelidikan.
“Pada saat penyidikan barus kami ekspos,” ungkap Mantan Kajari Kabupaten Bengkulu Utara ini.