FaktualNews.co

Gus Kikin, Pengasuh Ponpes Tebuireng Jombang Kembali Menjadi Ketua PWNU Jatim

Nasional     Dibaca : 578 kali Penulis:
Gus Kikin, Pengasuh Ponpes Tebuireng Jombang Kembali Menjadi Ketua PWNU Jatim
FaktualNews.co/Istimewa
Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) resmi terpilih menjadi ketua PWNU Jawa Timur.

JOMBANG, FaktualNews.co-KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) resmi terpilih sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim masa khidmat 2024-2029. Istimewanya, terpilihnya Gus Kikin sebagai Ketua PWNU Jatim ini bersamaan dengan Hari Lahir (Harlah) ke-125 Pesantren Tebuireng pada Sabtu (3/8/2024).

Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tebuireng tersebut terpilih secara aklamasi dalam Konferensi Wilayah (Konferwil) NU Jatim di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Sabtu (3/8/2024).

Keputusan terpilihnya Gus Kikin ini ditetapkan pada Sidang Pleno V Konferwil NU Jatim yang dipimpin jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yakni H. Amin Said Husni selaku Wakil Ketua Umum PBNU. Gus Kikin didampingi Gus Aizuddin Abdurrahman selaku Ketua PBNU.

“Kiai Haji Abdul Hakim Mahfudz ditetapkan sebagai Ketua PWNU Jatim masa khidmat 2024-2029, Al-Fatihah,” ungkap H. Amin Said sembari mengetuk palu dalam sidang Pleno V di Kampus  Universitas Hasyim Asy’ari (Unhasy) Jombang.

Sebelumnya, Amin Said menjelaskan bahwa dalam NU ada dua mekanisme pemilihan ketua. Pertama, ditempuh dengan cara musyawarah mufakat. Kedua, dilakukan pemungutan suara berdasarkan tata tertib.

Mekanisme kedua dilakukan karena ada dua bakal calon Ketua PWNU Jatim, yakni KH Kikin A Hakim atau Gus Kikin dan KH Makki Nashir, yang tak lain Ketua PCNU Bangkalan sekaligus dzurriyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.

Dalam sidang penjaringan atau pemilihan bakal calon ketua tanfidziyah Gus Kikin memperoleh 38 (88 persen) usulan, sedangkan Kiai Makki mendapat dukungan 5 (12 persen) peserta sidang. Dengan ini, Gus Kikin dianggap sah sebagai calon Ketua PWNU Jatim.

Sementara Kiai Makki tidak memenuhi syarat sebagaimana tatib Konferwil NU Jatim yaitu minimal memiliki 30 persen usulan. Adapun total hak suara ialah 43, karena PCNU Banyuwangi tidak memiliki hak suara dan PCNU Kediri tidak hadir. (Kevin Nizar).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin