Hukum

Terdakwa Penganiayaan Santri hingga Meninggal di Kediri Dituntut 15 Tahun Penjara

KEDIRI, FaktualNews.co-Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Kediri, Nanda Yoga Rohmana dan Niluh Ayu SP menuntut dua terdakwa M Aisy Afifudin dan Muhammad Nasril Ilham, pelaku penganiayaan dan pembunuhan santri Bintang Balqis Maulana (14) dengan pidana 15 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap santri Balqis di Pengadilan negeri Kabupaten Kediri, Selasa (6/8/2024).

Dalam dakwaannya, Jaksa penuntut umum menuntut kedua pelaku dengan pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Kedua terdakwa kami tuntut pidana penjara masing-masing selama 15 Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana 6 (enam) bulan kurungan. Serta memberikan restitusi kepada keluarga korban (orang tua) anak korban Balqis sebesar Rp 213.678.000, masing-masing membayar Rp 106.839.000. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 1 (satu) tahun,” kata Iwan Nuzuardhi, Kasi intelijen Kejaksaan negeri Kabupaten Kediri.

Persidangan akan kembali digelar pada Selasa (13/8/2024) mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan tuntutan Jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui, dalam  kasus meninggalnya santri Balqis ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri ada empat terdakwa. Mereka adalah MN (19) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya.
Untuk terdakwa AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya sudah disidang lebih dulu dan sudah dijatuhi hukuman.