KEDIRI, FaktualNews.co-Bagi pengendara motor (pemotor) dan pengendara mobil yang melintas di Pos Polantas Mengkreng, Purwoasri, Kediri, yang melanggar lalu-lintas harus berkantong tebal.
Pasalnya, bagi pengendara yang melanggar lalu-lintas jika ‘disemprit’ petugas berseragam coklat bersabuk putih di pos tersebut, hampir bisa dipastikan di ‘86’ petugas yang jumlahnya tidak sedikit.
Modus yang dilakukan petugas Pos Mengkreng tersebut adalah untuk titip sidang. Anehnya, polisi yang ‘nyemprit’ itu tidak memberi bukti apapun kepada pelanggar lalu lintas yang ‘disempritnya’.
Jumlah yang diberikan ke oknum polisi tersebut adalah setelah ada kesepakatan setelah tawar menawar kedua belah pihak antara oknum polantas yang bisa dikatakan Aparat Penegak Hukum tersebut dengan si pelanggar lalu- lintas.
Biasanya, pelanggar lalu-lintas ketika diperiksa di samping motor atau mobil yang dikendarai, ketika ada pelanggaran kemudian petugas mengajak masuk dalam pos. Disitulah pelanggar dieksekusi petugas diminta uang dengan modus titip sidang dengan ditunjukkan tabel denda pelanggaran.
Sebagaimana diceritakan seorang pria yang mengaku bernama Soim (34) asal Nganjuk kepada FaktualNews.co, Selasa (6/8/2024) lalu. Dikatakan Soim, pada Sabtu (3/8/2024) lalu harus menyerahkan uang ke petugas Pos Mengkreng, sebesar Rp 400 ribu.
Soim yang saat itu mengendarai mobil dari Jombang, diberhentikan polantas di Pos Mengkreng, saat diperiksa diketahui sudah waktunya ganti pelat nomor pajak lima tahunan alias STN nya mati, Soim langsung digiring ke dalam pos.
Di dalam pos tersebut, Soim jika tidak mau bayar Rp 1 juta, mobilnya akan disita. Soim menawar Rp 200 ribu, namun dikatakan petugas tidak cukup. Karena tidak bawa uang tunai Soim akan mentranfer, petugas melarangnya.
Alasannya, jika ditransfer harus mentransfer sebesar Rp 3 juta. Selanjutnya, setelah nego dengan dibentak-bentak, kemudian ada kesepakatan Soim membayar Rp 400 ribu secara tunai.
“Saya dibentak-bentak katanya saya ruwet. Wajar kan sebenarnya saya nawar dan akan transfer karena tidak bawa uang tunai,”ujar Soim.
Soim menambahkan, saat diinterogasi dalam pos tersebut, ada sejumlah pemotor yang juga nampak sebagai pelanggar lalu-lintas.
“Yang di dalam pos barengan saya ada tiga atau empat orang kalau gak salah. Sementara yang di luar pos banyak, mereka menunggu giliran masuk,”pungkasnya.
Informasi yang diperoleh FaktualNews.co, selain “memalak” pelanggar lalu-lintas dengan modus titipan sidang dengan nominal yang lumayan tinggi.
Konon kabarnya, oknum Pos Mengkreng, juga meminta iuran kepada kendaraan angkutan sapi yang melintas Pos Mengkreng tersebut. Biasanya, pemilik mobil angkutan sapi atau pengendaranya setor bulanan.
Namun, iuaran ini dikatakan salah seorang pedagang sapi yang biasa mengangkut sapi yang melintas di Pos mengkreng, iuran bulanan tersebut saat ini sudah tidak ada lagi.
“Sekarang alhamdulillah sejak kasusnya Sambo tidak ada lagi iuran setiap bulan. Dulu biasanya petugas Pos Mengkreng mintanya dengan omong wayahe-wayahe gitu. Terus kami menyerahkan Rp 50 ribu per bulannya,”ujar salah seorang pedagang sapi kepada FaktualNews.co Rabu (7/8/2024), yang wanti-wanti namanya tidak disebutkan.
Menyikapi ulah oknum Polantas di Pos Mengkreng tersebut, Kasat Lantas Polres Kediri AKP Suryono saat dihubungi mengatakan tidak ada istilah titipan sidang. Kalaupun ada pelanggar harus ditilang dulu.
“Kalau titip sidang tentunya ditilang dulu. Biasanya orang yang titip sidang itu rumahnya jauh sehingga titip sidang. Siapa namanya petugas Pos Mengkreng itu, biar kami mengetahui untuk bisa bersikap, ”ujarnya melalui sambungan telephon WhatsApp kepada FaktualNews.co Rabu (7/8/2024).