Hukum

Kejari Bondowoso Tegaskan Pengembalian Uang Korupsi Tak Hapus Pidana

BONDOWOSO, FaktualNews.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menerima pengembalian uang kerugian negara dari dugaan korupsi proyek rekontruksi jalan tahun 2022 di Desa Tegal Jati, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso sebesar Rp 2,2 miliar.

Dari kasus tersebut tiga orang ditetapkan tersangka, yakni Kepala Dinas Koperasi, Perinsdutrian dan Perdagangan (Diskoperindag) atau eks Kepala Dinas BSBK, berinisial M.

Kemudian ES yang merupakan rekanan atau kontraktor proyek, dan RM sebagai pengendali perusahaan yang melaksanakan kegiatan rekonstruksi jalan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri menyebut, nilai tersebut hampir mirip dengan hitungan BPKP terhadap kerugian negara dari dugaan korupsi itu.

“Selanjutnya, uang itu akan dititipkan di bank negara hingga ada keputusan pengadilan. Nantinya bila disetujui pengadilan melalui putusannya, kita kembalikan pada pihak yang dirugikan,” terangnya saat pers release di Kantor Kejaksaan, pada Selasa (6/8/2024).

Merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor, Kajari menegaskan pengembalian kerugiaan uang negara ini tak bisa menghapus pidana yang dilakukan. Namun, hanya bisa mengurangi hukumannya.

Disinggung siapakah dari tiga tersangka yang mengembalikan kerugiaan negara tersebut, Kajari yang akrab disapa Fikri itu menerangkan, siapa yang paling berperan nanti akan nampak di fakta persidangan.

Namun, dirinya tak menampik bahwa ada salah satu dari tiga tersangka yang ditangguhkan penahanannya. Karena, pihaknya menghargai seorang tersangka tersebut kooperatif dengan akan mengupayakan pengembalian kerugian negaea.

“Yang jelas komitmen itu, kita hormati, kita hargai yang bersangkutan ada pengembaian uang negara. Jadi tetap tahanan. Bagaimana yang bersangkutan tetap bisa memaksimalkan kaitan mengupayakan untuk mengambalikan, yang bersangkutan kita tangguhkan. Hanya sisi manfaat tadi yang kita utamakan. Ada keadilan, ada kepastian,” pungkasnya.