Hukum

Diduga Tipu 11 Calon Jamaah Umrah, Istri  Pengasuh Ponpes di Situbondo Dipolisikan

SITUBONDO, FaktualNews.co – Diduga melakukan penipuan sebesar Rp 121 kepada 11 orang calon jamaah ibadah  umrah, istri pengasuh salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo,  dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat.

Dalam melaporkan istri pengasuh salah satu Ponpes berinisial RH (35) ke Mapolres Situbondo, korban Ani Nur Anida (48) asal  Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo, didampingi salah seorang kuasa hukumnya.

“Sebelum dilaporkan ke Mapolres, sebagai kuasa hukum korban Ani  Nur Anida, saya sempat mendatangi  kediaman RH  dilingkungan  Ponpes di Kapongan.  Namun terkesan tidak ada itikad baik dari RH, bahkan RH  nantang  agar dilaporkan ke APH,” ujar Rocky, kuasa hukum dari kantor Advocat Anak Jalanan, Sabtu (10/8/2024).

Menurut dia, kasus penipuan yang dilakukan RH itu, berawal saat kliennya pada tahun 2019 lalu, melaksanakan ibadah umrah dengan ikut travel yang mengatasnamakan terlapor RH.

“Sedangkan pada tahun 2022 lalu, sebanyak 11 teman kliennya  meminta diantar untuk mendaftar umrah ke travel yang mengatasnamakan RH di rumahnya di Kecamatan Kapongan,” ujar Rocky.

Ironisnya, setelah sebanyak 11 calon jamaah umrah mentransfer sebesar Rp121 juta  ke rekening RH pada September 2022 lalu, hingga kini belasan korban tidak diberangkatkan, dengan alasan yang tidak jelas.

“Nah, karena tidak ada kejelasan dari RH, bahkan saat didatangi terkesan tidak ada itikad baik, sehingga kami melaporkan kasus penipuan dengan modus travel umrah ke Mapolres. Selain itu, dalam melaporkan kami menyertakan sejumlah bukti transfer ke rekening RH,”pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan, adanya pengaduan dugaan kasus penipuan travel umrah, sedangkan yang diadukan wanita berinisial RH.

“Untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan penipuan tersebut, penyidik akan mengklarifikas terhadap wanita berinisial RH,”kata Iptu Akhmad Sutrisno.