Jember, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember kembali menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam sebuah rapat koordinasi yang digelar di kantor Bawaslu Jember pada Kamis (8/8), Komisioner Bidang Pencegahan, Parmas, Dan Humas Bawaslu Wiwin Riza Kurnia, menekankan bahwa netralitas ASN merupakan pilar utama dalam memastikan pemilu yang adil dan demokratis.
Wiwin mengatakan bahwa untuk menjaga netralitas ASN, TNI, dan Polri, sudah ada aturan yang jelas sesuai undang-undang. Larangan-larangan tertentu diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri.
“Peran serta ASN dalam menegakkan demokrasi sangat penting. Karena itu, netralitas harus dijaga dan sudah diatur jelas dalam undang-undang. Kami menekankan pentingnya kesadaran untuk menjaga hal tersebut. Jika tidak ada kesadaran, pelanggaran bisa saja terjadi dan ini akan mencederai demokrasi,” kata Wiwin.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Jember juga menyampaikan langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk memantau dan menegakkan aturan mengenai netralitas ASN. Salah satunya adalah peningkatan pengawasan dan pelatihan untuk ASN guna memastikan mereka memahami dan mematuhi peraturan yang ada. Bawaslu juga akan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten dan Badan Kepegawaian Daerah, untuk memastikan semua ASN di Jember mematuhi aturan tersebut.
Wiwin juga menambahkan bahwa ASN perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, ASN harus berhati-hati untuk menyukai, mengomentari, dan membagikan postingan yang berkaitan dengan pasangan calon. Sebab ASN, TNI, dan Polri terikat oleh hukum atas larangan tersebut.
“Sesuai dengan undang-undang, meskipun ASN, TNI, atau Polri hanya menyukai atau mengomentari postingan yang berkaitan dengan pasangan calon, itu tetap dianggap pelanggaran dan tidak netral. Oleh karena itu, kami perlu mengingatkan pentingnya menjaga netralitas jelang Pilkada serentak tahun ini,” tutupnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari KASN, sepanjang Pemilu 2024 lalu, telah diterima 417 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dari laporan tersebut, 197 ASN terbukti melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN agar dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
Bawaslu Jember mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, ASN diharapkan untuk menjauhkan diri dari segala bentuk aktivitas politik yang dapat memengaruhi objektivitas dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Pentingnya netralitas ASN diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan pemilu yang bersih dan berintegritas, serta memastikan bahwa suara rakyat dapat terdengar dengan jelas tanpa adanya pengaruh yang tidak seharusnya.