FaktualNews.co

Ini Syarat Visi dan Misi Bakal Pasangan Calon di Pilwali Kota Kediri 2024

Politik     Dibaca : 365 kali Penulis:
Ini Syarat Visi dan Misi Bakal Pasangan Calon di Pilwali Kota Kediri 2024
FaktualNews/Moh Muajijin/
foto: sosialisasi visi misi bakal calon pasangan walikota-wakil walikota Kediri

KEDIRI, FaktualNews.co – Jelang Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang, KPU Kota Kediri menggelar sosialisasi visi dan misi bakal calon wali kota dan wakil wali Kota Kediri yang menjadi peserta Pilkada Kediri 2024, Minggu, (11/8/2024).

Visi dan misi bakal calon pasangan wali Kota – wakil wali Kota Kediri, harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kediri 2025-2029.

Ketua KPU Kota Kediri Reza Christian menjelaskan, sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyelaraskan visi misi calon kepala daerah dengan RPJMD sebagai persyaratan calon kepala daerah.

“Setiap paslon (pasangan calon) harus membuat visi misi sesuai dengan RPJMD sebagai acuannya,” tegas Reza.

Selain itu, dikatakan Reza, diharapkan kepala daerah yang terpilih nanti bisa menjalankan progam kerja sesuai RPJMD. Karena hal itu menentukan pembangunan di wilayah Kota Kediri.

Pemkot Kediri dalam acara itu menyerahkan Dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029 kepada KPU Kota Kediri. Penyerahan RPJMD ditujukan agar bakal calon Wali Kota dan wakil wali kota Kediri memiliki visi dan misi yang sesuai.

Penyerahan RPJMD merupakan kebijakan Kemendagri. Kedepan kebijakan tersebut memudahkan KPU untuk melihat kesesuaian visi dan misi bakal calon bupati/wakil bupati.

Semetara itu, devisi hukum Bawaslu Kota Kediri, Hartono menegaskan pihaknya akan selalu mengawasi setiap tahapan pencalonan khususnya pada penelitian administrasi persyaratan bakal calon kepala daerah.

Sebatas diketahui, tahapan Pilkada 2024 ini diawali pelaksanaan pendaftaran pasangan calon yang dimulai 27-29 Agustus 2024 dan langsung dilanjutkan pemeriksaan kesehatan 27 Agustus-2 September 2024.

Setelah melalui beberapa tahapan proses administrasi, kelengkapan dan penelitian berkas, hingga masukan dan tanggapan masyarakat, selanjutnya penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid