Hukum

Ajukan PK, Terpidana Asal Kediri Diputus Bebas

KEDIRI, FaktualNews.co – Yuyun Masita Yuwono, kini bisa bernafas lega setelah dirinya diputus bebas dari semua dakwaan dan tidak bersalah dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. 

Sebelumnya, perempuan 67 tahun ini pada Mei 2021 diputus bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri.

Namun upaya itu tidak mudah. Bersama tim kuasa hukumnya, Yuyun Masita harus berjuang melalui sejumlah tahapan persidangan.

Luka Fardiana selaku tim kuasa hukum Yuyun menilai putusan Mahkamah Agung sangat tepat dan memiliki dasar hukum serta mempunyai kajian ilmiah.

“Dalam putusan ini kami selaku tim kuasa hukum menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya pada Mahkamah Agung yang telah memberikan putusan dengan pertimbangan yang menurut kami sangat berdasar hukum dan sangat mempunyai kajian ilmiah. Di mana dalam hal ini adalah lingusitik forensik karena perkara ini termasuk dalam dugaan kejahatan berbahasa,”ujar Luka Fardiana kepada FaktualNews.co.

Sebelumnya, Yuyun Masita Yuwono dilaporkan Wijayanto alias Wee U dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Saat itu Yuyun diduga menyebarkan berita tentang pelapor di grup sosial whatsapp Dana Pangrukti. Kalimat yang dilemparkan Yuyun itu, dianggap pelapor tidak benar dan akhirnya dianggap mencemarkan nama baik.

Yuyun diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri pada Mei 2021 lalu. Menanggapi putusan itu, tim kuasa hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya, majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kediri dan memastikan Yuyun tidak bersalah.

Upaya hukum tidak berhenti di situ saja. Pihak penuntut umum mengajukan kasasi di Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Dan lagi-lagi status Yuyun kembali diputus bersalah oleh Mahkamah Agung.

Tim kuasa hukum Yuyun terus berjuang hingga titik akhir, dengan mengajukan peninjauan kembali. Mahkamah Agung dalam tingkat peninjauan kembali sependapat dengan keterangan ahli yang disampaikan tim kuasa hukum, dan memutus Yuyun bebas dari semua dakwaan serta tidak bersalah.

“Mahkamah Agung dalam tingkat PK sependapat dengan Dr Muhammad Sinal ahli bahasa hukum dan sejalan dengan dissenting opinion  salah satu majelis hakim dalam tingkat kasasi. Putusan ini menurut kami mewakili bahwa keadilan masih ada,”jelas Luka.

Sementara itu, Yuyun sendiri terharu dan merasa bahagia atas putusan PK tersebut. Dirinya bisa lega setelah namanya kembali bersih dari dakwaan tindak pidana.

“Saya sangat bersyukur sekali atas putusan ini, dan saya sampaikan terima kasih,”singkat Yuyun.

Perkara hingga harus menempuh upaya hukum luar biasa dan dikabulkan Mahkamah Agung seperti yang dialami Yuyun ini, baru pertama kali terjadi di Kota Kediri.