SITUBONDO, FaktualNews.co-Diduga mencabuli dua santrinya yang masih dibawah umur. Oknum guru ngaji berinisial DR (42) asal Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat, Senin (12/8/2024).
Namun, dalam melaporkan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut, orang tua dua bocah didampingi tiga orang kuasa hukumnya ke Mapolres Situbondo, yakni Edy Wijoyo, Gravitas Yupiter, dan M Ali Musthofa
Ironisnya, berdasarkan pengakuan kedua korban, terlapor DR melakukan tindakan asusila di musala tempatnya mengajar. Bahkan, DR juga melakukan di rumah korban, saat kondisi rumah korban sepi tidak orang tuanya, dengan cara mencium dan meraba-raba kemaluan kedua santrinya tersebut.
Diperoleh keterangan, terungkapnya DR yang diduga melakukan pencabulan terhadap kedua santrinya, yakni santri berinisial D (13) dan R (13), berawal saat kedua korban berhenti mengaji di tempat terlapor, dengan alasan yang tidak jelas kepada orang tuanya.
Sehingga orang tuanya merasa curiga dengan permintaan anaknya. Namun setelah orang tuanya mendesak alasannya mau berhenti, orban akhirnya memberitahukan telah menjadi korban tindak asusila guru ngajinya.
“Berdasarkan pengakuan kedua korban, keduanya mengaku diancam terlapor, jika menceritakan kepada orang lain. Makanya, perbuatan asusila DR dilaporkan ke Mapolres Situbondo,”ujar Edy Wijoyo, salah seorang kuasa hukum dua santri korban pencabulan tersebut, Senin (12/8/2024).
Menurut dia, selain diiming-iming uang sebesar Rp10 ribu, jika kedua bocah melayani nafsu bejatnya. Namun terlapor DR juga sempat menyeret korban, saat kedua bocah tersebut menolak untuk dicabuli oleh terlapor DR di rumahnya.
“Akibat pencabulan yang dilakukan terlapor DR, kedua korban trauma dan berhenti mengaji di tempat terlapor. Selain itu, berdasarkan pengakuan kedua korban, keduanya dicabuli sejak berusia 11 tahun oleh terlapor DR, sebelum akhirnya dilaporkan ke Mapolres Situbondo,”beber Edy.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan, adanya laporan dugaan pencabulan, dengan terlapor salah seorang guru ngaji terhadap kedua santrinya.
“Untuk mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur tersebut, penyidik perempuan dan anak (PPA) akan memanggil terlapor, untuk dilakukan klarifikasi,”ujar Iptu Akhmad Sutrisno.