SITUBONDO, FaktualNews.co – Pelapor kasus penipuan dengan modus travel umrah sebesar Rp 121 juta, membantah tudingan kuasa hukum terlapor RH, istri pengasuh Ponpes di Kecamatan Kapongan, Situbondo, yang ditulis di salah satu media online di Kota Situbondo.
“Tudingan kuasa hukum terlapor RH istri pengasuh Ponpes, yang dituding sering mengubah kwitansi penyetoran uang, tudingan tersebut tidak benar,” ujar Bima, salah seorang kuasa hukum pelapor Ani Nur Anida, Senin (12/8/2024).
Bima menjelaskan, pada saat kliennya menyetor uang umrah 11 temannya kepada terlapor RH tahun 2022 lalu, diakui RH menggunakan kwitansi travel PT Mubina Tour, namun yang tanda tangan di atas kwitansi RH atas nama PT Travel tersebut. Bahkan, RH juga menerima langsung uang setoran umrah dari kliennya.
“Bahkan, hingga kini, bukti kwitansi penyetoran uang kepada RH masih ada dan masih tersimpan rapi. Makanya, kami tegaskan tudingan kliennya sering mengubah kwitansi itu tidak benar,” beber Bima.
Bima menjelaskan, jika tudingan kuasa hukum terlapor, yang menuding kliennya dilaporkan ke APH, karena dituding menggelapkan uang umrah 11 temannya, tudingan kuasa hukum terlapor RH juga tidak benar.
“Justru yang terjadi sebaliknya, uang umrah milik 11 orang yang sudah disetorkan kepada RH sebesar Rp121 juta, itu dikembalikan oleh kliennya menggunakan uangnya sendiri. Jadi tudingan kuasa hukum terlapor kepada kliennya tidak mendasar, dan cenderung mengada-ada,”bebenya.
Lebih jauh Bima menjelaskan, sebetulnya kliennya akan menyelesaikan dugaan kasus penipuan tersebut secara kekeluargaan, namun terlapor RH terkesan tidak ada itikad baik dan terkesan nantang.
“Karena terkesan tidak ada itikad baik dari terlapor RH. Makanya, kasus dugaan penipuan travel umrah dengan terlapor RH, kasus dugaan penipuan ini akan dikawal hingga ke pengadilan,”pungkasnya.