LAMONGAN, FaktualNews.co-Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba selama kurun waktu 16 hari. Mulai tanggal 18-28 Juli 2024. Hasilnya, sebanyak delapan tersangka dari enam kasus diamankan Polres Lamongan.
Dalam pres rilis di Mapolres Lamongan, Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Condroputro mengungkapkan bahwa pengungkapan enam kasus ini merupakan penindakan terbesar dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
“Kami mengamankan barang bukti berupa 53,37 gram sabu-sabu, dan sebanyak 190 butir pil dobel L, timbangan digital, plastik pack, uang tunai dan beberapa unit telpon genggam,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Bobby, Selasa (13/8/2024).
Dari enam kasus tersebut, dua kasus merupakan peredaran pil dobel L dan empat kasus lainnya dari peredaran sabu-sabu.
“Pengamanan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat, di antaranya meraka ditangkap di berbagai TKP berbeda,” jelas AKBP Bobby.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Karyawan Hadi memaparkan bahwa suplai barang haram tersebut dilakukan dengan sistem ranjau hingga tidak pernah ketemu dengan pengirim atau penyuplai.
“Kecenderungan barang diterima para tersangka dengan sistem ranjau bahwa penyuplai meninggalkan barang di suatu tempat, yang sebelumnya mereka berkomunikasi via gawai,” paparnya.
Sedangkan penjualan narkoba dilakukan tersangka dengan sistem paket COD. Setiap paketnya bisa dikonsumsi 3-4 orang dan dari semua barang bukti yang diamankan bisa dikonsumsi sebanyak 400 orang dan dikonsumsi sendiri.
“Dari pembelian 50 gram sabu meraka bisa dijual Rp 100 juta,” ujarnya.
Lebih jauh Kasat Resnarkoba Polres Lamongan menambahkan. Motifnya untuk mendapatkan keuntungan dan mendapatkan mata pencaharian karena malas berkerja.
“Jaringan terputus sampai tersangka saja,” ungkapnya.
Dari sebanyak delapan diduga pelaku adalah AMU (18) warga Dusun Mojodalem, Desa Takerankalnting, Kecamatan Tikung, ASY (Residivis) (34) warga Dusun Glugu, Desa Dlanggu Kecamatan Deket, IFY (40) warga Dusun Dorogede Desa Gedangan, Kecamtan Sukodadi, SFP (19) warga Lingkungan Gowah, Kelurahan Blimbing, Kecamatan. Paciran.
DSW (23) warga Jalan Kenanga, Kelurahan Patihan Kecamatan Babat, BDI (30) warga Dusun Karangdowo, Desa Bulumargi, Kecamatan Babat dan AAY (Residivis Narkoba) (32) warga Jalan Buntu, Desa Gendongkulon, Kecamatan Babat dan MFD (25) warga jalan Bojonegoro Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat.
“Konsumen target mereka multi masyarakat, dari fakta yang kami telusuri sasaran mereka juga pelajar,” pungkasnya.