Hukum

Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Situbondo Segera Dilimpahkan ke Kejari

Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

SITUBONDO, FaktualNews.co-Berkas tiga tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 1.200 liter, dinyatakan P21 alias sempurna. Sehingga penyidik Satreskrim Polres Situbondo, akan melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Tiga tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berkasnya dinyatakan P21. Di antaranya adalah MT (52) asal Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, SF (46) warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo, dan tersangka HG (45) warga Kecamatan Prajekan, Bondowoso.

Diperoleh keterangan, tiga tersangka tersebut ditangkap tim opsnal Polres Situbondo di tempat berbeda, saat hendak membawa puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi jenis pertalite, yang hendak dikirim ke sejumlah pengecer, usai mengisi BBM bersubsidi disejumlah SPBU di Situbondo.

Selain menangkap tiga tersangka, petugas juga mengamankan dua mobil yang digunakan untuk mengangkut ratusan jerigen, berisi 1.200 liter BBM bersubsidi jenis pertalite. Yakni mobil Suzuki Carry warna hitam nopol B 8056 MA dan mobil Suzuki Carry warna biru nopol L 1248 YE.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon mengatakan, karena berkas tiga tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi sudah dinyatakan P21. Sehingga pihaknya segera melakukan pelimpahan tahap.dua.

“Karena berkasnya sudah P21 dan untuk tersangka berikut barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo”ujar AKP Momon.

Menurutnya, dalam penyidikan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, ketiga tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar,”pungkasnya.