LAMONGAN, FaktualNews.co-Jelang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di Lamongan, kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lamongan didatangi warga melaporkan dugaan pelanggaran netralitas sejumlah oknum kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN).
Dugaan tersebut dilaporkan Muhammad Syamsudin Abdillah warga Lamongan terkait acara yang digelar di gudang milik Tony, seorang pengusaha tembakau, di Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, pada tanggal (30/7/2024) lalu, Dalam acara yang awalnya bertajuk syukuran tersebut, diduga terjadi perubahan menjadi acara deklarasi dukungan kepada Yuhronur Efendi, calon bupati petahana yang akan mencalonkan kembali dalam Pilkada Lamongan nanti.
“Acara yang digelar di gudang milik Tony pengusaha tembakau, tepatnya di Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan bulan kemarin, diduga kuat sebagai acara yang semestinya tidak dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) oknum camat, dan para kepala desa,”kata Muhammad Syamsudin Abdillah saat mengantar laporannya ke Kantor Bawaslu Lamongan, Kamis (15/8/2024).
Dalam acara tersebut, lanjut Syamsudin, awalnya acara dengan label syukuran kepala desa adanya tambahan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun untuk dua periode di Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
“Yang diadakan itu, berubah menjadi acara deklarasi dukungan yang diberikan camat dan kades,” ujarnya.
Bahkan lanjut Syamsudin menambahkan, acara yang dihadiri ratusan kades se-Kabupaten Lamongan itu perwakilan kades naik ke panggung, membacakan deklarasi dukungan ke Yuhronur Efendi sebagai bacabup petahana untuk kembali mencalonkan diri sebagai bupati Lamongan, ditirukan ratusan kades yang ada di depan panggung.
“Di acara tersebut diduga ada deklarasi dukungan kades dan camat kepada pak Yuhronur Efendi untuk kembali mencalonkan sebagai bupati Lamongan pada pilkada mendatang, dan itu dibuktikan dengan beredarnya video dan naskah deklarasi diberbagai platform digital dan media sosial,” terangnya.
Menurutnya hal tersebut tidak mencerminkan profesi abdi negara, oknum camat dan kades yang notabenenya adalah pengayoman masyarakat begitu gamblang telah menciderai demokrasi, yang demikian ini harus diusut.
“Jadi yang saya laporkan ini adalah kades dan seluruh camat se Kabupaten Lamongan, dan kami masyarakat meminta terlapor segera diproses Bawaslu sesuai dengan UU yang berlaku ,” tegasnya.
Syamsudin mengatakan, laporan yang dilakukan tersebut meminta kepala desa dan ASN jangan pernah menciderai demokrasi Pilkada di Lamongan ini, biarkan masyarakat menentukan pilihannya dengan hati nurani.
Selain itu ia juga meminta sebagai pengayoman masyarakat jangan ikut mendukung. Apalagi mendeklarasikan yang tentunya itu bisa melukai hati masyarakat.
“Kades, camat dan ASN lainnya harus netral, kami akan terus melaporkan manakala ditemukan dugaan yang sama yang dilakukan ASN,” terangnya.
Sementara itu laporan tersebut diterima Komisioner Bawaslu Lamongan, Muttaqin yang menyatakan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran itu telah diterimanya.
“Kami akan segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan ini. Namun, beberapa dokumen bukti masih perlu dilengkapi dalam waktu dua hari ke depan,” ujar Muttaqin yang membidangi SDM dan Diklat tersebut.
Dalam pelaporan tersebut Muttaqin menambahkan bahwa setelah menerima dokumen lengkap dan pihak Bawaslu akan memanggil terlapor untuk memberikan keterangan.
“Kami akan memanggil semua oknum kades dan camat yang terlibat untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.