KEDIRI, FaktualNews.co –
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menaikkan status perkara penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hibah korporasi sapi menjadi penyidikan.
Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi di kantornya, Jumat (16/8/2024).
Iwan Nuzuardi menyampaikan, pada kesempatan ini kami perkembangan penanganan perkara Penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi hibah program dan kegiatan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022 pada kelompok ternak ngudi rejeki.
“Dimana sejak tanggal 15 Agustus 2024 status perkara tersebut telah naik ke Penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor : PRINT- 301/M.5.45/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024,” papar Kasi Inteligen Iwan Nuzuardi.
Lebih lanjut, dalam perkara tersebut dari hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik telah menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, atas dasar hasil tersebut maka sejak tanggal 15 Agustus 2024 status perkara telah dinaikkan ke tahap Penyidikan.
“Dalam tahap Penyidikan, nantinya penyidik akan melakukan tindakan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang terjadi dan menemukan orang yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pada 2021 lalu sebanyak 5 kelompok peternak sapi di Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri yang mendapatkan bantuan 1000 ekor sapi melalui program korporasi sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI. Masing-masing kelompok peternak mendapatkan jatah 200 ekor sapi.
Program tersebut merupakan langkah pengembangan korporasi sapi. Sebab, Kabupaten Kediri dinilai berpotensi besar dengan keberadaan sentra sapi potong dengan jumlah ratusan ribu ekor.