KEDIRI, FaktualNews.co-Dalam peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 Sabtu (17/8/2024). Sebanyak 617 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kota Kediri mendapatkan remisi umum (RU) dan pengurangan masa pidana umum.
Dari jumlah 617 napi yang mendapatkan remisi, rinciannya, besaran remisi 1 bulan sejumlah 159 orang, 2 bulan sebanyak 146 orang, 3 bulan sejumlah186 orang, 4 bulan sebanyak 81 orang, 5 bulan sejumlah 25 orang dan 6 bulan 4 orang.
Adapun remisi umum dua sebanyak 16 orang dan langsung bebas sejumlah 5 orang dan 11 orang masih menjalani subsider menjalani denda.
Plt Kalapas Kelas IIA Kediri, Budi Ruswanto mengatakan, remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, serta mereka yang mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan semangat serta memiliki predikat baik yang dibuktikan dengan tidak pernah melanggar tata tertib Lapas.
“Pemberian remisi kepada narapidana bukan semata-mata diberikan secara sukarela. Namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh,” kata Budi Ruswanto.
Budi juga berpesan pada seluruh warga binaan yang mendapat remisi, untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi guna selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku danmengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
“Saya berharap segala pelajaran yang telah didapat dalam program pembinaan diterapkan dengan baik dan menjadi bekal mental spiritual serta sosial saat saudara kembali ke masyarakat nantinya,” imbuh Budi.
Sementara salah satu napi yang mendapatkan remis langsung bebas, TH (25) sangat bersyukur kepada Allah SWT sekaligus mengucapkan terima kasih kepada para petugas Lapas Kelas II A Kediri.. Karena bertepatan dengan HUT RI ke-79 ia mendapatkan remisi langsung bebas.
“Pertama saya sangat bersyukur kepada Allah SWT dan petugas Lapas, karena mendapatkan remisi langsung bebas pada moment HUT Kemerdekaan RI ke 79. Saya sendiri telah menerima vonis hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan atas perkara 378 atau tindak pidana penipuan. Selama menjalani pidana saya telah menerima berbagai pembinaan baik sejarah, agama dan keterampilan,” tutup MT.
Lapas Kelas II A Kediri mengalami over kapasitas. Saat ini Lapas Kediri dihuni sebanyak 968 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang terdiri dari 706 narapidana tahanan dan 262 tahanan.