LAMONGAN, FaktualNews.co-Melihat bendera merah putih jatuh ke tanah, saat upacara HUT RI ke 79 di Lapangan Penanjan, Desa/Kecamatan Paciran, Lamongan, Sabtu (17/8/2024). Staf Satpol PP Kecamatan Paciran, Ghofur langsung memanjat tiang bendera yang lepas pengaitnya untuk dibetulkan supaya Sang Saka Merah Putih dapat berkibar dengan sempurna.
Awalnya upacara kemerdekaan Republik Indonesia berjalan lancar. Namun saat petugas pengibar bendera mengerek bendera dalam upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Sang Saka Merah Putih telah berkibar di puncak, tiba-tiba pengait pada tiang terlepas. Sehingga bendera tersebut langsung jatuh ke tanah.
“Terjadi insiden petugas pengibar bendera hampir saja menyelesaikan pengibaran bendera dan bendera merah putih sudah berada diujung tiang serta nyanyian lagu Indonesia Raya juga sudah selesai,” kata Sami’an, Camat Paciran, Sabtu (17/8/2024).
Akibat kejadian itu sontak membuat seluruh peserta upacara panik. Tak lama berselang tiba-tiba anggota Satpol PP Kecamatan Paciran keluar dari barisan dan berlari mendekati tiang bendera. Dia langsung melepas sepatu dan ikat pinggang dan dengan gagah mulai menaiki tiang bendera untuk mengambil pengait di puncak tiang lalu meluncur turun dan memberikan kepada anggota paskibra yang kemudian menaikkan bendara merah putih.
“Bendera terlepas dari pengaitnya hingga ke tanah. Kemudian staf Satpol PP secara spontan dan mengambil tali pengait yang ada diatas kemudian diberikan kepada petugas pengibar bendera sesaat berikutnya bendera berkibar lagi dengan sempurna,” terang Camat Sami’an.
Anggota Satpol PP yang pemberani tersebut bernama Ghofur. Dia mendapat tepuk tangan meriah dari peserta upacara yang hadir.
“Kami apresiasi anggota Satpol PP kami yang dengan semangat dan jiwa heroik dalam upacara HUT RI ke 79,” ujar Sami’an.
Untuk diketahui Bendera Merah Putih adalah simbol negara yang perlu dihormati dan dihargai. Sebab, Bendera Merah Putih merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.