FaktualNews.co

Pemilihan 2024, Lamongan Masuk 10 Kabupaten Tingkat Kerawanan Paling Tinggi di Indonesia

Politik     Dibaca : 542 kali Penulis:
Pemilihan 2024, Lamongan Masuk 10 Kabupaten Tingkat Kerawanan Paling Tinggi di Indonesia
FaktualNews.co/Faisol
Yulianti (Berkerudung) bersama komisioner Bawaslu Lamongan lainnya.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Kabupaten Lamongan masuk sebagai kabupaten dalam Indikator kerawanan yang dirilis Bawaslu RI.

Berdasarkan data IKP Pemilihan Tahun 2020 Kabupaten Lamongan masuk dalam Kategori 10 Kabupaten/Kota dengan tingkat kerawanan Paling Tinggi di Indonesia.

Selain Lamongan juga Kabupaten Manokwari, Kota Sungai Penuh, Kota Ternate, Kabupaten Kendal, Kabupaten Mamuju, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Kotabaru. Demikian itu dalam Dimensi Sosial Politik dengan sub Dimensi Otoritas Penyelenggara Negara, dan Dimensi Penyelenggaraan Pemilihan dengan Sub Dimensi Kampanye Pemilihan.

Hal tersebut diterangkan Yulianti, Komisioner Bawaslu Kabupaten Lamongan, bahwa Bawaslu Kabupaten Lamongan melakukan pemetaan kerawanan berdasarkan pada data rilis yang dikeluarkan Bawaslu RI Tahun 2022, dalam data tersebut muncul 18 Indikator Kerawanan di Kabupaten Lamongan.

“Kerawanan saat Pilkada 2024 meliputi kerawanan dalam Pelaksanaan Tahapan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara, ” kata Yulianti Minggu (18/8/2024).

Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Lamongan termasuk Kabupaten dengan Indeks Kerawanan yang cukup rendah secara nasional dan tidak masuk dalam Radar IKP Bawaslu RI.

Namun hal tersebut sepertinya tidak berbanding lurus dengan keadaan yang faktual terjadi sepanjang Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Karena berdasarkan hasil pemetaan kerawanan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Lamongan ditemukan 16 Indikator Kerawanan.

Hal tersebut sedianya dapat menjadi evaluasi bagi seluruh stakeholder di Kabupaten Lamongan khususnya bagi Keluarga Besar Bawaslu Kabupaten Lamongan. Sehingga lebih akurat lagi dalam melakukan indeks ring maupun Pemetaan Kerawanan Pemulihan Tahun 2024,

“Sehingga dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dapat dimitigasi dan dihilangkan seluruh potensi kerawanan sebelum benar-benar terjadi, dengan kerja keras seluruh stakeholder di Kabupaten Lamongan,” tutur Yulianti.

Selanjutnya, Yuli menambahkan, disusul dengan Kerawanan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih, dan yang terakhir Tahapan Kampanye.

“Berdasarkan Pemetaan kerawanan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Lamongan muncul 16 Indikator Kerawanan dan 2 indikator kerawanan tambahan yang terbagi menjadi tiga cluster Dimensi Kerawanan,” ujarnya.

Untuk dimensi penyelenggaraan Pemilu, Sub Dimensi Pelaksanaan Pemungutan Suara, dengan 7 indikator Kerawanan. Yaitu adanya perlengkapan pemungutan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan. Adanya komplain dari saksi saat pemungutan atau penghitungan suara dan adanya logistik berupa surat suara pemungutan suara  yang tertukar masuk rawan rendah.

Serta adanya catatan khusus dari pengawas saat pemungutan suara dan adanya rekomendasi Bawaslu terkait perubahan suara pada proses rekapitulasi masuk rawan sedang.

“Untuk rawan tinggi di Lamongan seperti adanya informasi pelanggaran saat pemungutan suara di Pemilu/Pilkada, rawan tinggi, adanya penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada, adanya pemungutan suara ulang di Pemilu/Pilkada,”ujarnya.

“Adanya rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI dan Non-Dimensi, Netralitas Perangkat Desa dan Kepala Desa dengan isu kerawanan adanya Deklarasi Dukungan kepada salah satu Bakal Pasangan Calon,”tegas Yuli.

Sedangkan untuk rawan rendah, lanjut Yuli, yaitu Dimensi penyelenggaraan Pemilu dengan dua sub Dimensi yaitu Hak Memilih dan Pelaksanaan Pemungutan Suara.

Kemudian yang kedua Dimensi Kontestasi dengan dua Sub dimensi, yaitu Hak dipilih dan Kampanye Calon, kemudian yang terakhir yaitu Dimensi Sosial politik, dengan sub dimensi otoritas penyelenggara Pemilu. Kemudian dua indikator non dimensi berdasarkan peristiwa dan isu-isu strategis yang berkembang berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan. Yaitu terkait netralitas perangkat dan kepala desa di Kabupaten Lamongan, dan pemilih tidak dikenal.

“Dimensi penyelenggaraan Pemilu, sub dimensi hak memilih, dengan empat Indikator Kerawanan. Pertama adanya pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Dan rawan sedang yaitu adanya pemilih ganda dalam daftar pemilih. Adanya penduduk potensial memilih tetapi tidak memiliki KTP-Elektronik, rawan rendah dan adanya pemilih tidak memenuhi syarat terdaftar dalam pemilih tetap masuk rawan tinggi,” jelasnya.

Dan dimensi kontestasi, sub dimensi hak dipilih, dengan indikator kerawanan terkait adanya penolakan terhadap calon berlatarbelakang etnis, Suku, dan Agama tertentu di Pemilu/ Pilkada di Lamongan masuk rawan rendah.

Lebih jauh Yulianti, satu-satunya komisioner perempuan di Bawaslu Kabupaten Lamongan menambahkan. Sedangkan kampanye calon, dengan dua indikator yaitu laporan tentang politik uang yang dilakukan peserta/tim sukses/tim kampanye pemilu dan peserta pemilu/calon yang tidak melaporkan dana kampanye, masuk rawan sedang.

Untuk non dimensi yang masuk rawan tinggi yakni banyaknya pemilih tidak dikenal, itu dari hasil pemetaan kerawanan pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Lamongan.

Selanjutnya diteruskan kepada Bupati Lamongan, atas munculnya kerawanan terkait, Netralitas Penyelenggara Negara, yaitu Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Demikian itu agar dilakukan mitigasi sebagaimana Peraturan Perundang Undangan maupun tata aturan internal yang berlaku di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan.

Kemudian KPU Kabupaten Lamongan, atas indikator kerawanan terkait, banyaknya potensi pelanggaran dalam tahapan penyusunan daftar pemilih, kampanye, dan pemungutan, penghitungan serta rekapitulasi suara.

Dikatakan Yulianti, selanjutnya Bupati Lamongan, Kepolisian Resort Lamongan, Kodim 0812 Lamongan, KPU Kabupaten Lamongan agar melakukan tindakan mitigasi atas potensi kerawanan terkait banyaknya pemilih tidak dikenal di wilayah kecamatan tertentu di Kabupaten Lamongan, yang dapat menjadi residu Daftar Pemilih Pemilihan Tahun 2024.

“Hal itu dapat berpotensi mengancam situasi keamanan dan ketertiban wilayah dalam hal pemilih-pemilih tidak dikenal tersebut ternyata terafiliasi dengan jaringan tertentu yang sering melakukan teror di wilayah Negara Kesatuan Indonesia,” pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin