Peristiwa

Itsbat Nikah Terpadu, Bupati Lamongan Unduh Mantu Puluhan Pasang

LAMONGAN, FaktualNews.co-Sebanyak 27 pasangan yang selama ini menyandang status pasutri melalui nikah siri. Kini sah dan resmi menurut hukum negara setelah mengikuti prosesi ngunduh mantu di Pendopo Lokatantra Lamongan, Kamis (22/8/2024).

Puluhan pasutri tersebut mengikuti Itsbat Nikah yang digelar Pengadilan Agama Lamongan. N Nampak raut wajah bahagia pasangan pengantin yang menerima langsung dokumen pernikahan dari Bupati Lamongan Yuhronur Efendi. “Kegiatan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam melindungi hak-hak sipil warga,” kata Bupati Yuhronur, Kamis (22/8/2024).

Pentingnya status pernikahan yang sah secara hukum. Karena dapat berpengaruh dalam hal penetapan anak, persoalan waris, pendidikan anak hingga fasilitas-fasilitas dari negara lainnya.

“Bahwa dokumen pernikahan sangat penting. Karena dokumen ini dapat digunakan untuk membuat akta kelahiran buah hati, pengurusan waris, administrasi pendidikan anak, dan lainnya,” ujar Yuhronur.

Puluhan pasutri tersebut berasal dari berbagai kecamatan di Lamongan dan berada pada rentang usia rata-rata 40 tahun. Mereka tidak hanya akta nikah,  juga akan mendapatkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran bagi pasangan yang sudah memiliki anak. Dan tentunya seluruh pasangan mendapatkan hantaran gratis dari TP PKK Kabupaten Lamongan.

“Kegiatan ini bukan semata-mata melegalkan nikah siri tapi fokus kepada penyelesaian masalah dokumen data anak yang mana hal itu penting untuk masa depan anak,” ungkap Anis Kartikawati, Ketua PKK Lamongan.

Karena, lanjut Anis Kartikawati, data pernikahan orang tua menjadi suatu hal yang penting apabila anak mengurus dokumen maupun izin dan pendataan lainya.

“Ini adalah awal dari kita untuk berupaya mengurusi kesenjangan itu, bukan pada pernikahannya tapi kepentingan anak anaknya,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Lamongan Joko Nursiyanto, bahwa kegiatan Itsbat Nikah di Lamongan akan digelar rutin setiap tahunnya. Kali ini merupakan kegiatan yang kedua kalinya yang dimulai sejak bulan Juni 2024 dan berhasil ditetapkan hakim pada 7 Agustus 2024.

“Dari 32 pasangan yang mendaftar, dinyatakan 27 pasangan dengan persyaratan lengkap yang lolos. Persyaratan yang ditetapkan ialah, warga asli Lamongan dan merupakan pernikahan dengan istri pertama,” tutur Joko.

Tercatat, pasangan termuda ialah dengan usia 20 tahun. Mereka adalah Ahmad Fajar Bin Kholis dan mempelai perempuan Ana Zakiyatus Binti  Sun’an, dari Kecamatan Solokuro. Adapun pasangan dengan usia tertua ialah dengan usia 75 tahun. Mereka adalah Rusdi Bin Sawin dengan sang istri Warsiyah Binti Wardi, kedua mempelai berasal dari Kecamatan Sambeng.

Mempelai yang bahagia usai mengikuti Itsbat Nikah, yakni Syahroni dan Israwati asal Desa Tenggerejo, Kecamatan Kedungpring, Lamongan yang sudah membina rumah tangga selama 14 tahun dan telah dikaruniai 2 keturunan,

“Senang dan bersyukur bisa ikut Itsbat Nikah ini, kita kan perlu akte nikahnya untuk dokumen berkas anak-anak karena sekolah anak-anak butuh dokumen itu,” bebernya.

Mempelai yang mengikuti Itsbat Nikah Terpadu tanpa dipungut biaya, serta mereka mendapat sartifikat dan akta nikah bisa didapat dengan mudah.