LAMONGAN, FaktualNews.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Kelompok masyarakat (pokmas) di Mapolres Lamongan, terkait kasus dugaan korupsi suap dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019 – 2022.
Penyidik dari lembaga anti rasuah tersebut Kamis, (22/8/2024), meminjam tempat di Mapolres Lamongan tepatnya di lantai dua ruangan Satreskrim, untuk melakukan pemeriksaan sejumlah Pokmas di beberapa Kecamatan Lamongan.
Nampak empat buah kendaraan Mobil Inova Rebon warna hitam tersebut dengan nomor polisi L 1428 XC, N 1287 ACB, W 1265 ZY, W 1165 ZO terparkir sejak pukul 15.59 WIB di halaman Mapolres Lamongan.
Terkait tempat yang dipinjam KPK untuk digunakan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi di Provinsi Jatim, Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra saat dikonfirmasi mengaku belum bisa memastikan.
“Belum monitor saya. Maksudnya di Polres Lamongan?,” jawab Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra, Kamis, (22/8/2024).
Dari informasi yang didapat di lapangan, beberapa Pokmas di Lamongan yang diperiksa penyidik KPK RI ini meliputi wilayah Kecamatan Ngimbang, Desa Tlemang, Modo, Sugio, Desa Daliwangun, Maduran dan Sukodadi yang meliputi Desa Menongo, Desa Sukolilo, Desa Banjaran dan Desa Gedangan.
Nampak penyidik KPK keluar dari ruangan dengan membawa satu koper besar warna hitam di kendaraan Mobil Inova Rebon nomor polisi W 1165 ZO. Kemudian dua koper dibawa kendaran nomor Polisi N 1287 ACB dan dua koper dibawa kendaraan nomor polisi W 1265 ZY.
Hingga berita ini ditulis, masih belum ada pihak terkait yang buka suara terkait berapa jumlah Pokmas tersebut.